BERITA UTAMA

Pengedar Meraung Dituntut 15 Tahun Penjara

0
×

Pengedar Meraung Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Akibat ulahnya yang terjerumus dalam peredaran narkotika jenis sabu, Andre Harefa (34) terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika menangis dan meraung setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (2/7).
Hal itu disebabkan dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menuntut terdakwa yang kedapatan membawa narkorika sabu seberat 13,35 gram itu dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Selain itu terdakwa, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa secara sah telah melanggar pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotik,” kata Ade Devita membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutannya, terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), langsung mengajukan nota keberatan (pleidoi) secara tertulis. Sidang yang diketuai majelis hakim Leba Max Nandoko memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk pledoinya.
Setelah sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan Kepolisian. Sesampai di luar ruang sidang PN Padang, terdakwa terlihat memeluk salah seorang keluarganya yang juga ikut menangis terisak-isak.
Terdakwa memakai rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang, langsung menuju ruang tahanan PN Padang yang berada di lantai bawah, dengan pengawalan polisi bersenjata berlaras panjang dan pengawalan kejaksaan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh polisi berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu terdakwa hendak menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu, kepada salah seorang polisi yang sedang menyamar dan telah terjadi transaksi jual beli seharga Rp 21 juta. Namun ketika terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada polisi, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti.
Terdakwa mengaku sabu-sabu itu, didapat dari rekannya bernama Jege yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya terdakwa, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. (cr1)

Baca Juga  Genting!