TANAHDATAR, METRO – Mengaku sering ditertawai dan disebut sebagai bencong, remaja yang satu ini nekat membuktikan kejantanannya dengan cara mencabuli bocah perempuan yang masih berumur enam tahun di dalam musholla. Korban, ternyata anak dari orang yang kerap menyebutnya bencong. Akibat perbuatan pelaku, ia harus berurusan dengan hukum dan saat ini mendekam di dalam kandang situmbin.
Remaja berinsial FK (17) yang salah sasaran membuktikan kejantanannya, sempat kabur hampir satu tahun ke berbagai kota di Indonesia hingga akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar, Jumat (28/6).
Pelaku yang berprasangka polisi telah lupa dengan kasusnya, memberanikan diri pulang ke rumah orang tuanya setelah berpindah-pindah. Beberapa hari berada di rumah orang tuanya, ternyata polisi mencium keberadaan pelaku, dan dengan mudah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyu mengatakan FK ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ 89 / K / XI / 2018. Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada bulan November tahun 2018 lalu. Sejak pelaporan tersebut, pelaku yang mengetahui akan ditangkap, langsung kabur dari wilayah Tanahdatar.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban pada saat itu masih berumur enam tahun dan pelaku mencabuli korban di dalam ruangan mushalla yang tak jauh dari rumah korban. Dari pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan satu kali. Pelaku kabur hampir setahun dan pindah-pindah kota,” kata Iptu Surya Wahyu.
Iptu Surya Wahyu menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara membujuk korban yang sedang bermain di dekat rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa korban ke musala dan kemudian melakukan aksi pencabulan. Namun, setelah dicabuli, korban yang pulang ke rumahnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Pengakuan pelaku, ia kesal lantaran sering ditertawai oleh keluarga korban sebagai bencong. Sehingga kekesalan itu dilampiaskan pelaku kepada anak dari keluarga korban yang menertawainya. Apapun alasannya, pelaku jelas melanggar hukum dan kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Iptu Surya Wahyu.
Kapolsek menambahkan pihaknya saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, pihaknya juga sudah memintai keterangan saksi-saksi dan memiliki alat bukti. Terhadap pelaku juga telah dilakukan penahanan di dalam sel tahana polsek dengan kondisi sehat.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 ke 2 KUH-Pidana. Ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (ant)