JAKARTA, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024. KPU membacakan keputusan itu dalam rapat pleno beragendakan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
Pembacaan penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman. Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini. Selain itu elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK. Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua.
Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 nomor urut 01 Saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Profesor DrHC Kiai Haji Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurut Arief, KPU menetapkan duet yang beken dengan sebutan Jokowi – Ma’ruf itu setelah melalui proses sesuai aturan dan undang-undang. Di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019.
Arief menegaskan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto – Sandiaga S Uno.
“Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 987 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” kata dia. (jpnn)














