JAKARTA, METRO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kemungkinan kecil bisa hadir saat penetapan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai paslon terpilih.
Menurut Muzani, berkaca pada Pilpres 2014 silam, Prabowo tidak hadir saat penetapan kepala negara terpilih. Pasalnya, tidak menjadi keharusan juga kontestan pilpres untuk bisa hadirý di rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU.
”Saya kira kelazimannya selama ini enggak ya. Di Pilkada juga enggak seperti itu. Jadi cukuplah,” ujar Muzani di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (28/6).
Namun, lanjut Muzani, pada saatnya Prabowo akan memberikan selamat kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin karena menang di Pilpres 2019, setelah gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ”Nanti saya kira akan disampaikan langsung oleh Pak Prabowo,” singkatnya.
Sementara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap kedua kontestan Pilpres 2019 baik itu Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi bisa datang penetapan kepala negara tersebut.
“Kami harapkan kedua paslon dapat hadir penetapan calon terpilih,” kata Arief Budiman.
Sehingga menurut Arief, apabila kedua kontestan tersebut hadir dalam penetapan tersebut. Maka dua pasangan itu Jokowi-Ma’ruf Amin dan juga Prabowo-Sandi bisa memberikan pidato.
“Kami harapkan kedua paslon bisa konfrensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya cukup waktu untuk hadir,” tuturnya.
Menurut Arief, dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih itu, KPU mengundang lembaga-lembaga negara. Seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung (MA), DPR, DPD, MK, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI dan Polri.
Ada pun pada Minggu (30/6), KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Acara itu direncanakan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor KPU Jakarta.
Sekadar informasi, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU. (jpnn)















