SOLOK, METRO – Pemerintah Kota (Pemko) Solok ajukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Menpan RB, dengan kebutuhan formasi secara global mencapai 89 orang. Karena ketersediaan aparatur sekarang dianggap masih belum mampu menjawab kebutuhan dalam pencapaian program kerja.
Wali Kota Solok H. Zul Elfian sekaitan rencana Pemko Solok mengajukan penambahan PNS mengatakan, diharapkan dalam menggenjot kwalitas dan mutu pelayanan di seluruh Satuan Organisasi Perangkat daerah (SOPD), termasuk tenaga medis, guru sekolah semua tingkatan. Di mana dewasa ini tantangan birokrasi terasa kian berat, sementara ketersediaan tenaga aparatur masih terbatas.
Zul Elfian juga mengatakan, terutama soal ketersediaan aparatur secara SDM, setelah beberapa kali dievaluasi diketahui penempatannya masih kurang tepat. Solusinya, terpaksa dilakukan selang-seling untuk menutupinya dengan latar belakang ilmu, keahlian, menyesuaikan.
“Secara kuantitas jumlah PNS di lingkungan Pemko Solok memang sudah cukup, bahkan berlebih. Namun secara kwalitas, masih kurang. Sebab itu, terpaksa di tahun sekarang kembali diusulkan penambahan pegawai baru (CPNS), dengan kriteria dan ketentuan menyesuaikan,” jelas Zul Elfian.
Karena masih cenderung serba terbatas, proses birokrasi tak jarang akhirnya memaksa tenaga honor ikut membantu tugas PNS sesuai latar belakang ilmu/ keahlian. Padahal untuk lebih profesionalnya mesti secara penuh dipegang pegawai berstatus PNS. Seperti contohnya tenaga teknis dan operasional untuk laboraturium Dinas Pekerjaan Umum (PU), sejauh ini masih disi pejabat belum kompeten.
“Kita cenderung serba sulit, lantaran ketersediaan SDM, tak jarang pegawai honor ikut aktif membantu tugas aparatur PNS. Setelah sebelumnya pejabat yang membidangi job itu bersikukuh pindah ke daerah lain, hingga posisi menjadi kosong. Serta persoalan lainnya hingga mengakibatkan sistem birokrasi pada SKPD tertentu terkandala,” kata Zul Elfian.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok Hendaukhtri mengatakan, pengusulan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian PAN-RB. Dimana, pengajuan formasi harus sesuai dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun di tahun 2019.
“Kami baru mengusulkan, tidak tahu diterima atau tidak. Angkanya bisa saja berubah dari pusat nanti,” kata Hendaukhtri.
Dari jumlah formasi yang diusulkan itu, lanjut Hendaukhtri, 30 persen diantaranya adalah CPNS dan 70 persen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada guru, tenaga kesehatan dan formasi teknis, pengusulan jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ASN Kota Solok.
“ Sedikitnya saat ini, Pemko Solok butuh 200 hingga 300 formasi ASN,” ujarnya. (vko)