PARIAMAN, METRO – Dilaporkan mencabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tetangganya, pemuda pengangguran ini terpaksa berurusan dengan Polisi.
Ia diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Halilintar Polres, di rumahnya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Selasa (25/6) pukul 13.30 WIB.
Mirisnya, pelaku yang diketahui berinsial SA (21) ternyata sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban Mawar (nama samaran- red) yang masih berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar, hingga diketahui ternyata korban sudah kondisi hamil 5 bulan.
Modusnya, pelaku memacari korban dan kemudian mencabuli korban di saat bibi korban tidak berada di rumah ataupun sedang tidur.
Informasi yang dihimpun, pencabulan berawal antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga menjalin hubungan pacaran. Karena berpacaran dan bertetangga akhirnya mereka setiap hari ketemu.
Perbuatan persetubuhan tersebut untuk pertama sekali terjadi disaat korban sendirian di rumah, ketika itu bibinya sedang melahirkan.
Saat itu, bibi korban menginap di klinik bersalin. Korban yang sendirian tidur di rumah membuat pelaku bebas masuk hingga melakukan perbuatan persetubuhan itu.
Aksi pencabulan terus dilakukan pelaku terhadap korban hingga berkali-kali. Setiap dilakukan korban sedang sendiri dirumahnya. Terkadang, disaat bibi korban tertidur.
Terakhir, perbuatan pelaku diketahui bibi korban karena tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar korban pada tanggal 5 Maret 2019. Tak terima atas aksi pencabulan itu, bibi korban melaporkan perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban hingga hamil lima bulan.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho, mengatakan pelaku diamankan setelah bibi korban membuat laporan polisi ke Polres. Menindaklanjuti laporan itulah, pihaknya kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Memang antara korban dan pelaku ada hubungan pacaran. Tetapi, karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan hasil visum korban sudah hamil lima bulan maka dilakukan tindakan hukum. Pelaku juga mengaku sudah sering mencabuli korban,” kata AKBP Rizki Nugroho.
AKBP Rizki Nugroho menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditangani Unit PPA. Pihaknya juga sudah mengantongi alat bukti berupa hasil visum dan juga keterangan saksi-saksi termasuk bibi korban.
“Pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 76D dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyakRp5 miliar,” pungkasnya. (z)