Pemerintahan yang baik (good governance), dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang merefleksikan tatanan hukum yang responsif sesuai dengan kehendak masyarakat. Salah satu asas pemerintahan yang baik itu adalah asas pertanggungjawaban atau akuntabilitas.
Dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Seperti itu, pulalah yang dilakukan Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam mewujudkan pemerintahan Kota Padang yang baik.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Padang, Senin (24/6), Walikota Padang menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Tentunya, laporan keuangan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna itu disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual sesuai dengan amanat PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi serta anggota DPRD Padang lainnya bersama sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan unsur Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya berlangsung baik.
Dalam penyampaiannya, Walikota Padang menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan wujud prinsip transparasi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang selama ini.
“Syukur Alhamdulillah, bahwa hari ini kita sudah sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018. Dengan disampaikannya kami dari Pemko Padang meminta kritikan dan evaluasi yang membangun sehingga bisa mengoptimalkan kinerja kami ke depan,” ujar Mahyeldi.
Dalam kesempatan Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.
“ Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD, “ jelasnya.
Memenuhi ketentuan itu pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, pihaknya juga telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29 Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. “Alhamdulillah, BPK memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2018,” ungkapnya.
Katanya, Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang.
Lebih lanjut kata wali kota, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
Selanjutnya tambahnya, dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnta komitmen semua elemen pendukung pelaksanan administrasi keuangan daerah.
Merespon langsung untuk pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 yang disampaikan Wali Kota Padang tersebut , Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal mengatakan apa yang disampaikan oleh Walikota akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menindaklanjutinya di tingkat pembahasan.
“ Tentunya DPRD Padang akan membahas laporan ini sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan waktu yang direncanakan,” kata Asrizal.
Dalam kesempatan yang sama juga, lanjut Asrizal, DPRD Kota Padang langsung membentuk membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) membahas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 yang disampaikan Walikota tersebut.
“Penetapan Pansus ini penting agar bisa dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap laporan Walikota dan bisa dievaluasi secara bersama,” pungkas Asrizal.(*)