BALAIBARU, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyiapkan strategi dalam pengelolaan lingkungan, khususnya sungai-sungai di Kota Padang itu. Diantaranya, pengelolaan dari hulu ke hilir dan memperkuatnya dengan aturan-aturan.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, mengelola lingkungan dimulai dari sumber dampak ke dampak yang ditimbulkan. Misal, Padang sering banjir. Karena sering banjir, kalau cuma bicara hilir, berarti kita hanya memperbaiki drainase yang tersumbat. Namun, yang kita buat adalah bagaimana banjir ini bisa dikurangi,” ujarnya.
Ia menambahkan, faktor banjir ini bermacam-macam penyebabnya. Baik itu iklim, curah hujan yang tinggi. Serta, ada faktor alam yang disebabkan manusia, yaitu rusaknya daerah tangkapan air atau daerah hulu.
“Di sanalah kita berperan bagaimana pemko memperbaiki daerah hulu yang telah rusak,” tukasnya.
Mairizon mengungkapkan, pola untuk memperbaiki hulu tersebut adalah, DLH berencana akan melakukan kerja sama dengan semua pemanfaat sungai di Kota Padang. Sebab sungai Kota Padang ini pemanfaatannya mulai diantaranya PDAM dan industri.
PDAM mengambil air baku dari hulu, harusnya berkontribusi bagaimana sumber air ini tetap terjaga. Caranya, melakukan reboisasi atau penanaman lahan yang sudah rusak.
Kalau daerah tangkapan air bagus, otomatis sumber air akan terus tersedia.
Kemudian, untuk industri yang melakukan pembuangan limbah yang telah memenuhi baku mutu, harus juga berkontribusi, sebab sumber daya air yang dimanfaatkannya. Berarti ia juga berperan melakukan reboisasi
“Kita akan membuat komunitas masyarakat peduli hutan. Masyarakat dibina untuk tidak lagi melakukan pengambilan kayu hutan. Kita ubah pola pikirnya, masyarakat diarahkan menanam pohon yang bisa menghasilkan buah. Seperti jengkol, petai, durian, mangga. Bagaimana pendanaannya, itulah kita libatkan industri yang memanfaatkan sungai ini,” tandasnya.
Solusi lainnya kata Mairizon, harus memperkuat peraturan daerah (perda) yang ada. Perda yang dibuat itu bersifat aplikasi yang bermanfaat untuk mencegah terjadinya pencemaran. Rencananya, pemko akan membuat perda tentang izin pembuangan limbah cair.
“Kita mulai dengan hulu, untuk izin pembuangan limbah cair itu terwujud, kita harus membuat perda kajian daya tampung sungai,” bebernya.
Setelah perda daya tampung sungai dibuat sebutnya, pemko bisa mengeluarkan perda kelas air. Dengan adanya perda ini, pemko bisa tentukan air di hulu kelas berapa. Karena setiap kelas menentukan peruntukkannya, untuk apa air ini digunakan.
Setelah selesai perda kelas air ungkap Mairizon, barulah dibuat perda izin pembuangan limbah cair. Dimana setiap industri yang membuang limbah cair yang memenuhi baku mutu, wajib membayar retribusi ke pemko.
Untuk yang dihilir, dimana industri yang mengeluarkan limbah harus membuat instalasi pembuangan limbahnya. Dampaknya dikelola dengan IPAL. Pertemuan dengan perusahaan dan industri ini, kata Mairizon belum dilakukan, seba ia baru saja menjabat sebagai kepala DLH. Namun ini menjadi 100 hari rencana kerjanya pascadilantik. Sementara itu, sungai-sungai yang dilakukan pemulihan seperti Batang Arau dan Batang Kuranji.
Upaya lainnya di kawasan hilir jelas Mairizon yaitu pembersihan drainase dengan secara berkala agar tidak terjadi banjir. Ia berharap, sampah-sampah tidak semuanya masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Aiadingin. Sampah-sampah diharapkan diolah terlebih dahulu.
“Kita pisahkan sampah yang bernilai ekonomi dan tidak bernilai ekonomi. Yang bernilai ekonomi, bisa diambil langsung seperti botol mineral dan lainnya,” ujarnya.
Kemudian, kepada masyarakat di sepanjang sungai harus ikut bertanggungjawab agar tidak membuang sampah di sungai. DLH berencana akan membuat imbauan di sepanjang sungai agar masyarakat tidak membuang sampah di badan air.
Selain itu, DLH akan mengaktifkan kembali petugas kebersihan kecamatan. Dimana petugas ini menjaga lokasi yang kontainer sampahnya sudah diangkut. Ini dimaksukan agar masyarakat tidak ada yang buang sampah pada pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. (uki)