JAKARTA, METRO – Sidang kasus penghancuran barang bukti (BB) terkait pengaturan skor yang diduga dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI, Joko Driyono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Agenda sidang kali ini ialah mendengar keterangan dari pria yang karib dipanggil Jokdri itu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin SH, MH tersebut, Joko Driyono melakukan pembelaan. Di antaranya ketika Satgas Antimafia Bola menggeledah Kantor PT Liga Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Februari 2019.
Joko Driyono mengatakan dirinya hanya mengetahui kedatangan Satgas Antimafia Bola sebagai penyelidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Laksmi Indrayani ke kepolisian.
“Karena saya pribadi selaku Plt Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas Antimafia Bola tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI. Hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara,” ujar Joko Driyono yang lansir Bola.com, Kamis (20/6).
Saat Satgas Antimafia Bola mendatangi Kantor PT Liga Indonesia, Joko Driyono menghubungi Direktur Persija Jakarta, Kokoh Afiat, yang juga pernah menjadi Direksi PT Liga Indonesia, untuk menemui tim khsusus bentukan Polri Republik Indonesia (Polri) tersebut.
“Saya pun meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya.
Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Kantor PT Liga Imdonesia atau tidak, karena setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) dalam acara AFC,” urai Joko Driyono. (*/boy)