METRO PADANG

250 Rumah tak Layak Huni Direhab

0
×

250 Rumah tak Layak Huni Direhab

Sebarkan artikel ini

SUDIRMAN, METRO – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp6 miliar dengan masing-masing calon penerima bantuan menerima mulai dari Rp15 juta hingga Rp10 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPRKPP Kota Padang, Norman menjelaskan, perlu diluruskan program tersebut namanya rehab Rumah Tidak Layak Huni sasarannya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan rumah subsidi. Tujuannya, membantu masyarakat miskin menanggulangi rumahnya yang tidak layak huni.
”Target kita sekarang sekitar 250 unit rumah. Kita beri bantuan tergantung nanti dengan kondisi rumahnya, intinya kondisi dengan paling maksimal kita bantu sebesar Rp15 juta, dan terendah sekitar Rp10 juta,” sebut Norman, Kamis (20/6).
Menurut Norman, pencairan bantuan rencananya dilakukan awal September 2019.
Namun, sebelum pencairan akan dilakukan verifikasi dan inventarisir ke lapangan oleh Tim Fasilitasi Lapangan (TFL) terkait dengan penerima bantuan perbaikan RTLH. Setelah itu, kata dia, baru dilanjutkan dengan proses verifikasi data.
“Kita sistemnya tidak mendrop bahan karena akan ditunjuk pihak ketiga lalu mereka yang akan menyediakan bahannya. Kita hanya proses perbaikan dengan sistem aladin (atap, lantai, dan dinding). Juga diperbaiki fasilitas wcnya,” tutur Norman.
Sebanyak 250 unit RLTH ini, sebut Norman, dipusatkan arah Kuranji dan Kototangah.
Hal ini sejalan dengan digelarnya kegiatan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA). Karena dari informasi yang diterima, kata dia, para tamu yang datang akan menginap di rumah warga sekitar kawasan tersebut.
“Karena memang kita fokus pada kegiatan penas tani pada 2020, dan berhubung banyak tamu-tamu nasional yang akan datang maka tahun ini kita fokuskan program rehab RTLH-nya ke arah Kuranji dan Kototangah,” ujar Norman.
Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, sambung Norman, adalah surat kepemilikan tanah, di mana terkadang ada masyarakat yang membangun rumah, tetapi tanahnya bukan atas nama sendiri, misalnya atas nama tanah kaum. Hal ini tentu menjadi pertimbangan.
“Masalah kepemilikan tanah paling riskan. Jika tanah kaum tentu harus ada persetujuan kaumnya. Selain itu kita juga melihat kondisi rumahnya apakah beratap rumbia, berdinding kayu lapuk, serta lantainya dari tanah,” ulas Norman.
Lebih lanjut, jumlah pendaftaran untuk rehab RTLH di Kota Padang cukup banyak. Pendaftarnya mencapai ribuan, namun yang lolos verifikasi 250 unit. Dia menegaskan, untuk memonitoring bantuan tepat sasaran pihaknya menyiapkan personel untuk mengawasi pembangunan.
“Bagi yang ingin mendaftar bisa lapor ke RT atau langsung ke kantor DPRKPP, syaratnya KTP dan KK. Tapi itu tadi untuk mendapatkan rehab RTLH, kita pilih masyarakat yang sudah memiliki rencana untuk perbaikan rumah, karena tidak mungkin cukup bantuan Rp15 juta yang kita berikan itu,” pungkasnya. (mil)