METRO PADANG

Trotoar Jalan “Dihabisi” PKL, 17 Lapak Pedagang Tunggul Hitam Dibongkar

0
×

Trotoar Jalan “Dihabisi” PKL, 17 Lapak Pedagang Tunggul Hitam Dibongkar

Sebarkan artikel ini

TUNGGULHITAM, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, akhirnya mulai menata pedagang yang berada di sepanjang Jalan Kemayoran, Tunggulhitam, Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kototangah, Kamis (20/6).
Penataan yang dilakukan petugas penegak perda tersebut, bertujuan untuk mengembalikan trotoar yang sudah dibangun Pemko tersebut bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Bukan lagi digunakan oleh sekelompok orang, pedagang kaki lima (PKL) untuk kepentingan perorangan atau pribadi.
“Sebelumnya trotoar sepanjang jalan ini sudah bagus, namun karena salah digunakan akhirnya trotoar kita mulai rusak. Untuk mengembalikan fungsi trotoar, perlu kita lakukan ketegasan yang berdasarkan Perda 11 Tahun 2005,” tukas Kasatpol PP Al Amin.
Selain lapak PKL yang ditertibkan, atap atau kanopi warung milik pedagang yang sengaja menjorok ke trotoar tersebut juga dilakukan pembongkaran oleh petugas.
“Penataan terhadap PKL kali ini, kita lakukan bersama dengan petugas gabungan TNI Polri, penertiban ini kita fokuskan kepada PKL yang melanggar serta sudah diberikan surat teguran dan surat perintah bongkar 1×24 jam, sepanjang Tunggulhitam ini,” imbuh Al Amin.
Dijelaskan, sebelumnya, sebanyak 31 surat perintah bongkar sendiri telah dilayangkan petugas kepada PKL yang berada di kawasan Tunggulhitam.
Namun, sebagian dari PKL yang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Untuk menegakkan aturan perundang-undang terpaksa petugas membantu dalam membongkarnya.
“Hari ini, petugas membongkar 17 titik dan akan terus berlanjut Jumat hingga bersih,” tambah Al Amin.
Pembongkaran terhadap bangunan tersebut berdasarkan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum petugas melakukan pembongkaran, petugas sendiri telah menyelesaikan administrasi, seperti memberikan surat teguran kepada pelanggar.
“Selain dari PKL, juga dilakukan penataan terhadap tenda atau kanopi yang sudah menjorok ke trotoar, berdasarkan Perda 11 tahun 2005 harus kita bongkar, sebelum melakukan pembongkaran kita telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga lalu perintah bongkar, itu pun perintah bongkar telah kita lewatkan 1×24 jam,” tambah Al Amin.
Al Amin berharap jangan ada lagi masyarakat yang memanfaatkan tortoar atau fasum untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya fasilitas umum (fasum) itu untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi,” harapnya.
Selain trotoar yang “dihabisi” atau “dijajah” oleh PKL atau lapak pedagang, pantauan POSMETRO di beberapa ruas jalan, kendaraan seperti mobil-mobil mewah juga ikut “parkir” di atas trotoar.
Trotoar yang sudah dibangun dan ditata baru oleh Pemko Padang, sekarang dijadikan tempat parkir kendaraan.
Contohnya, bisa dilihat di kawasan Jalan Hamka. Jejeran mobil mewah seenaknya parkir dan memakai trotoar di depan Basko Grand Mall. Akibatnya, pejalan kaki harus mengalah karena trotoar yang semestinya mereka gunaka sudah dijadikan tempat parkir oleh mobil.
Selain itu, di kawasan Jalan Patimura, Khatib Sulaiman, M Yamin hingga Proklamasi, trotoar-trotoar jalan juga digunakan untuk tempat parkir mobil. (r)