BERITA UTAMA

Sidang Pungli SMAN 1 Sungai Limau, PH Sebut Kepsek Dikriminalisasi

0
×

Sidang Pungli SMAN 1 Sungai Limau, PH Sebut Kepsek Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sidang lanjutan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terhadap para siswa kelas 12, yang menjerat mantan kepala SMA Negeri 1 Sungai Limau, Padangpariaman, Zulkaham (52) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (20/6).
Dalam sidang kedua tersebut, terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Putri Deyesi Rizki mengajukan nota eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan jaksa).
Dalam eksepsinya, dikatakan surat dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tidak jelas.
”Surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas peristiwa yang menguntungkan terdakwa yang merupakan kepala sekolah (kepsek).
Melawan hukum dengan memaksa siswanya, menyalahi kekuasaannya membayar sumbangan perpisahan kelas 12, sebagaimana dalam dakwaan ke-1,” kata Putri Deyesi.
Dia menambahkan, JPU dalam menetapkan dasar hukum, tampak tidak sesuai kejadian materil dengan peraturan yang mendasar menilai kesalahan terdakwa. Sehingganya terjadinya kriminalisasi.
Tak hanya itu, PH terdakwa juga menyebutkan, JPU keliru dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
”Bahwa memungut sumbangan pada siswa kelas 12, merupakan hasul rapat peserta komite sekolah. Maka dengan dijadikan terdakwa sebagai si pesakitan dalam perkara sangat aneh dan janggal,” sebutnya.
Selain itu PH terdakwa menuturkan, dalam dakwaan JPU, telah berspekulasi dan dakwaan JPU terlalu prematur.
”Dakwaan JPU tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP, jo pasal 143 KUHP, sehingga terkesan dipaksakan,” ucapnya.
Putri meminta kepada majelis hakim, agar mengabulkan eksepsinya, membatalkan surat dakwaan JPU dan melepaskan terdakwa dari tahanan.
Menanggapi eksepsi dari PH terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Pariaman, akan menjawabnya secara tertulis. Sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan, Perry Desmarera dan M.Takdir, memberikan waktu satu minggu.
Dalam berita sebelumnya, pada 24 Maret 2018 SMAN 1 Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, melakukan rapat komite, bersama perangkat sekolah. Membahas tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12.
Hasilnya, para siswa harus membayar Rp60 ribu untuk kelas 12, Rp50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang kenangan sebesar Rp200 ribu, bagi siswa kelas 12. Dimana para anggota rapat yang hadir pun menyetujuinya.
Hasil rapat tersebut diumumkan kepada siswa kelas 12 yang akan tamat. 6 Agustus 2018 saksi Antoni dan Mandriyanti menghadap terdakwa, guna mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun terdakwa malah menyuruh Antoni memungut biaya pengambilan ijazah dan lainnya, sesuai hasil rapat.
Selanjutnya 14 Agustus 2018, Antoni yang berada di warung miliknya, melakukan penyerahan ijazah dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12 yang akan tamat. Pada saat itulah anggota kepolisian dari Polres Pariaman, mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti.
Dari dimulainya pemungutan hingga penangkapan, uang yang didapat sebanyak Rp9.765.000. Tak hanya itu JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Antoni, melakukan pemungutan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap JPU. (e)