PADANG, METRO – Seorang perempuan paruh baya, Mardiani (43) menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (20/6) atas perbuatannya. Mardiani didakwa membunuh tetangganya sendiri, Nurlis (60) akibat sakit hati karena tidak dipinjami uang.
Nurlis adalah penjual ikan di Kota Padang. Sidang dipimpin oleh hakim Djonlar Purba dengan anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina. Agenda hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan terdakwa mengaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp200 ribu. Tetapi korban tidak mau meminjamkan.
Terdakwa mengakui kalau membekap korban dengan bantal selama 20 menit. Korban sempat melawan hingga akhirnya menghebuskan nafas terakhirnya.
Melihat korban tidak bernyawa lagi, terdakwa mengambil perhiasan yang ada di tubuh dan uang korban. Kemudian Mardiani bersembunyi di balik pintu kamar korban. Terdakwa mengenali korban dari kecil.
Dalam persidangan menghadirkan saksi Reni Susanti (40) dan Azwar (55). Saksi Reni mengatakan, saksi adalah tetangga korban, Reni setelah mengetahui kejadian tersebut langsung memanggil RT setempat bernama Azwar.
Pak RT Azwar dalam persidangan mengatakan, saat kejadian itu ada warga yang melapor terjadinya pembunuhan di rumah korban yang adalah warganya, Azwar mengatakan, terdakwa bukan warga satu RT dengan korban.
Dalam kronologi, peristiwa itu terjadi di Kampung Kapalo Koto, RT 01, RW 01, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Rabu 2 Januari 2019. Terjadi saat malam hari.
Pada malam itu terdakwa Mardiani bertamu ke rumah korban Nurlis bermaksud untuk meminjam uang. Tetapi sesampai di rumah korban terdakwa tidak mendapatkan apa yang diinginkannya.
Akibatnya, terdakwa emosi kepada korban. Dia langsung membekap korban menggunakan bantal sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui anak korban yang datang berkunjung ke rumah.
Saat itu anak korban belum menemui korban dikarenakan rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Anak korban merasa curiga dan berusaha membuka paksa pintu rumah.
Pintu dibuka, diketahui pelaku bersembunyi di sudut ruang kamar. Sementara korban sudah tidak bernyawa. Terdakwa saat itu diamankan oleh polisi dengan sejumlah barang bukti berupa kalung emas seberat 50 gram dan bantal yang digunakan. Jenazah korban Nurlis dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk autopsi.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider 354 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (e)














