PASAMAN, METRO – Polres Pasaman menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penculikan dan pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Amrizal (31), warga Suka Damai II, Nagari Persiapan Panti Utara terhadap korban RS (10) yang di halaman Mako Polres Pasaman, Kamis (20/6).
Dalam rekonstruksi terdapat 23 adegan yang diperagakan tersangka. Hingga pada akhirnya setelah melakukan pembunuhan, tersangka melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat nadi dan meminum racun tikus dan racun serangga di kediamannya sendiri.Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rekonstruksi di halaman mako Polres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika kita gelar di tempat kejadian, khawatir nanti ada pihak keluarga yang tidak senang,” kata Kapolres.
Saat reka ulang tersangka memeragakan adegan mulai saat pulang dari sawah sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka bertemu dengan korban RS yang saat itu hendak pergi ke kolam ikan milik keluarganya. Tersangka meminta tolong korban mengantarkan pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik korban.
Tiba di tengah jalan, tepatnya di pintu air bendungan Panti-Rao, tersangka yang mengemudi berbelok ke arah jalan Sumpu dengan alasan dompetnya tertinggal.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 Km, tersangka melihat ada kebun cokelat milik masyarakat yang masih rimbun dan ada rumah pondoknya. Tersangka menghentikan sepeda motor dan mengatakan dompetnya tertinggal di lokasi tersebut.
Tersangka dan korban turun dari sepeda motor. Di lokasi, tersangka berpura-pura mencari dompet dan korban mengikutinya. Ketika posisi tersangka di belakang korban, tersangka langsung menyekap mulut dan hidung korban dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya menekan leher korban dengan sekuat tenaga.
Selanjutnya, korban yang terkejut lalu berteriak sehingga menimbulkan kepanikan tersangka dan mendorong korban hingga terjatuh. Dalam posisi tertelungkup, tersangka dengan spontanitas mengambil sepotong kayu bulat berdiameter 71 cm dengan panjang 71 cm yang saat itu berada di dekat tersangka.
Dengan sekuat tenaga, kayu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban sebanyak dua kali dan ke wajah bagian kiri sebanyak satu kali sehingga korban sekarat. Tanpa belas kasihan, tersangka menyeret kaki korban sejauh lima meter ke samping pondok. Tubuh korban ditutupi dengan daun-daun pisang dan cokelat. Masih bernafas, tersangka memukul korban hingga tewas.
Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan membawa motor korban dari lokasi kejadian. Sepeda motor ditinggalkan pelaku di perkebunan sawit, tidak jauh dari tempat kejadian.
Ketika sampai di rumahnya, lalu tersangka mandi kemudian pergi ke Pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur untuk membeli handphone dan nomor baru yang akan digunakan tersangka untuk menghubungi keluarga korban.
”Tersangka menelepon orang tua korban dan mengatakan korban diculik. Tersangka meminta tebusan sebanyak Rp250 juta agar korban selamat. Setelah sampai di rumah tersangka mencoba bunuh diri dengan menyayat nadi tangan kanan.
Tak sampai disitu tersangka mencoba meminum racun tikus dan racun rumput,” kata Kapolres yang mengaku terus melengkapi berkas perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah warga Suka Damai Il Nagari Persiapan Panti Utara, Kecamatan Panti, RS (10), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Jasad bocah yang baru duduk di bangku kelas IV SD tersebut, ditemukan di sebuah kebun coklat yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah korban, Kamis 16 Mei 2019 lalu. (cr6)














