ADINEGORO, METRO – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, BPN telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi para saksi yang akan bersaksi Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi.
Anggota DPR RI terpilih ini menyebutkan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK,” kata Andre, kemarin.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra ini mengatakan, setidaknya kini ada sekitar 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019.
“Mereka berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” ucap ketua harian Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Lebih lanjut, kata Andre, demi keselamatan saat memberikan keterangan, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Seperti, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.
“Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” terang mantan pengurus pusat HIPMI ini.
Namun, jika memang tidak bisa LPSK, katanya, tentunya aparat keamanan yang harus lebih ekstra memberikan jaminan keamanan untuk para saksi ini. Jangan sampai, mereka memberikan kesaksian, tapi keamanan terancam.
“Tentunya kita akan kembali berdiskusi di tim soal penolakan MK dan LPSK ini,” katanya.
Sepertinya, upaya BPN mengajak LPSK akan sia-sia. karena, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.
“LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Maneger Nasution menegaskan LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli seperti permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga bukan disebabkan karena faktor subjektivitas. Menurut dia hal itu terbentur hukum positif yang berlaku di negeri ini.
MK menolak permohonan perlindungan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan tersebut.
Penolakan itu ditegaskan oleh Hakim Suhartoyo menjawab permohonan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Bambang Widjojanto. Suhartoyo mengatakan tidak ada landasan hukum LPSK melindungi saksi MK.
“Tidak ada landasan hukumnya,” terangnya dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/6).
Suhartoyo mengatakan wewenang LPSK yang diatur dalam UU hanya melindungi saksi bagi kasus pidana, sedangkan sengketa hasil pilpres ini merupakan sengketa kepentingan. Ia mengatakan tanpa permohonan pun seluruh saksi sudah dijamin keamanannya oleh MK.
“Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang. Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril,” cetus Suhartoyo. (*/r)