PADANG, METRO – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api (KA), oleh warga di kawasan sepanjang rel, marak terjadi. Baru-baru ini terjadi pelemparan dengan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap KA Minangkabau Ekpres, Senin (17/6), di Kilometer 24, antara Stasiun KA Duku dengan Stasiun KA Tabing.
Tidak ada korban jiwa. Namun, akibat pelemparan batu tersebut, kaca KA yang diresmikan oleh Presiden RI, Jokowi itu, pecah. Manager Keamanan PT KAI Divre II Sumbar AKBP Jefry Indrajaya menyebutkan, kerugian akibat dari pelemparan tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.
Jefry menyebutkan, pelaku pelemparan batu belum ditangkap, dan kasusnya ditangani kepolisian. Diakuinya, aksi pelemparan batu marak terjadi. Data PT KAI Divre II Sumbar, kasus pelemparan batu sejak Januari 2019 jumlahnya mencapai 14 kasus. Paling banyak kasusnya terjadi pada Mei. Dari 14 kasus, 10 kasus sudah diproses. Pelakunya anak-anak.
“Karena banyak anak-anak, tidak bisa diproses hukum, karena kita dihadapkan pada UU Perlindungan Anak. Kita sudah berikan shock teraphy, memanggil orang tua pelaku dan meminta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pelemparan batu,” terang Jefry didampingi Manager Operasional, Fasilitas dan Angkutan Penumpang PT KAI Divisi Regional II, Sumbar, Roeslan.
Kasus pelemparan KA terjadi di kawasan Stasiun KA Tabing dengan Stasiun KA Duku menuju Stasiun KA Lubuk Alung. Dari kasus yang ditangani selama ini, aksi pelemparan dilakukan anak-anak ini dengan motif bermain bersama temannya.
“Namun, aksi pelemparan jalur rel menuju Stasiun KA Lubuk Alung masih kita dalami motifnya. Apakah ada dugaan pelemparan terjadi, karena adanya jalan yang dibangun masyarakat melintasi jalur kereta kita tutup, kemarin kita belum tahu,” ungkapnya.
Selain pelemparan kereta api, juga ada kasus vandalisme berupa pencurian aset berupa komponen fasilitas rel kereta api. Selama pertengahan 2019 terjadi tujuh kasus pencurian aset PT KAI dengan kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta. Pada kasus pencurian ini, rata-rata yang dicuri seperti baut-baut dan besi rel kereta api. Aksi ini tentu berdampak terhadap keamanan transportasi KAI.
Untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api, selama ini sudah ditugaskan polisi khusus (polsus) daerah. Polsus ini ditempatkan dua personil di masing-masing kereta api. Selain itu, pihak PT KAI juga berkordinasi dengan 16 Polsek dan Koramil.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di kawasan jalur kereta api, menurut Jefry, PT KAI Divre II, Sumbar terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang berada di sepanjang kawasan rel kereta api.
“Melalui dana CSR, kita turun ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi keselamatan kereta api. Selain itu, kita juga membantu pembangunan sekolah serta fasilitas olahraga sekolah,” terangnya.
Jefry mengajak masyarakat menjaga fasilitas kereta api. Diakuinya, kondisi sekarang penumpang kereta api membeludak. Jefry juga mengingatkan sanksi keras bagi pelaku pelemparan. Di mana, pelaku pelemparan akan dikenakan sanksi penjara.
UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menegaskan pelaku dapat dipenjara minimal lima tahun. Bahkan jika aksi pelemparan menimbulkan korban luka berat dapat dipenjara selama 10 tahun, dan jika menimbulkan korban yang meninggal, hukumannya 15 tahun penjara. (fan)