KHATIB, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar segera menyurati pemerintah kabupaten dan kota untuk pengelolan sampah sisa Lebaran 1440 Hijriyah. Kepala DLH Sumbar, Siti Aisyah menegaskan, persoalan sampah di lingkungan masyarakat tidak bisa dibebankan kepada pemerintah atau pun petugas. Perlu kesadaran dan sikap peduli semua pihak dalam mengelola sampah-sampah tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan tim DLH ke lapangan masih ditemukan sisa sampah yang bertebaran atau menumpuk pada sejumlah tempat, seperti halnya ruas jalan dan kawasan wisata padat pengunjung. Siti Aisyah menyayangkan, lambatnya pengelolaan sampah pada masing-masing daerah sehingga dapat memicu timbulnya permasalahan baru.
“Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar memberi tenggang waktu seminggu kepada masing-masing daerah untuk segera membenahi sampah yang bertebaran pada sejumlah lokasi,” ujar wanita yang akrab disapa Icha itu, Rabu (19/6).
Dua minggu usai lebaran, menurut Siti, idealnya sampah-sampah tersebut sudah terkelola secara optimal. Selain tumpuhkan sampah di lokasi umum, Siti Aisyah juga melihat, sampah-sampah yang bertebaran di pekarangan rumah warga. Kondisi demikian tidak akan terjadi jika saja masyarakat menanamkan kepedulian yang besar terhadap lingkungan sekitar.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan, butuh kerja sama semua pihak dalam menanggani persoalan sampah di Pantai Padang. Mulai dari masyarakat yang tinggal di dekat sungai, agar tidak lagi membuang sampah ke sungai.
“Rata-rata sungai di Kota Padang muaranya ke Pantai Padang, akibatnya sampah akan menumpuk di Pantai Padang,” ucap Afrian.
Selain itu, sebut Arfian, pengunjung dan pedagang Pantai Padang pun diharapkan dapat menjaga kebersihan. Usai makan dan minum, sampah tidak boleh dibuang langsung ke pantai. Sebab sudah ada tempat sampah yang disediakan di sepanjang Pantai Padang.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP diharapkan tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Bagi yang membuang sampah sembarangan harus dijerat tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan, serta denda maksimal Rp5 juta.
“Penting untuk memberikan sangsi bagi yang membuang sampah sembarangan, agar Kota Padang kebersihannya selalu dapat terjaga,” kata Arfian.
Arfian menambahkan, penanganan sampah Pantai Padang tidak akan selesai, jika hanya diserahkan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan semata. Mengingat petugas kebersihan dan personel Dinas Pariwisata Kota Padang tidak akan mencukupi untuk membersihkan Pantai Padang.
“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan Pantai Padang dari sampah, agar wisatawan yang datang berkunjung dapat merasa nyaman,” imbaunya. (mil)





