PADANG, METRO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri di kota Padang Okta (21 tahun), yang terjerat kasus penganiayaan pada Agustus 2018 lalu. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan menetapkan terdakwa segera ditahan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa, selama tiga bulan,”kata hakim ketua sidang Djonlar Purba beranggotakan Agnes Sinaga dan Inna Herlina, saat membacakan amar putusannya, Rabu (19/5).
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
“ Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban, mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan aktivitasnya seperti biasanya,” ujar hakim ketua sidang.
Namun demikian, majelis hakim menyebutkan, antara terdakwa dan korban ada upaya perdaiman.
“ Bahwa terdakwa bersama teman-temannya dan pihak kampus, telah melakukan penggalangan dana untuk pengobatan korban,” sebutnya.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Meri Anggraini dan Wilson Saputra, tampak pikir-pikir.
Terhadap hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat bulan penjara. Dalam persidangan tersebut, tampak teman-teman Okta datang menghadiri persidangan.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, terdakwa Okta diduga dikeroyok oleh saksi korban dan rekannya. Dimana peristiwa itu terjadi di dekat musola nurul jadid, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Kejadian ini bermula saat Okta memarkirkan sepeda motornya, didekat musola. Tiba-tiba saksi korban dan rekannya datang dan memukul terdakwa.
Tak terima dengan perlakuan kedua orang tersebut, Okta pun yang merupakan salah seorang mahasiswa di salah satu kampus negeri Kota Padang, mengambil kapak yang berada disekitar kejadian serta menggeretak si kedua orang tersebut. Hal ini bertujuan untuk membela diri.
Namun saksi korban kembali menyerang terdakwa, dan terdakwa pun membela diri. Akibatnya terdakwa yang membela diri dengan membawa kapak, mengenai pipi korban dan akhirnya terluka. (cr1)