BERITA UTAMA

Pengedar Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

0
×

Pengedar Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Diadili atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Denni Hawari (46) warga kampung Jao Padang Barat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun dan denda satu Miliyar dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Padang rabu (19/6).
Terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan yang di dampingi oleh penasehat hukum dari Posbakum sempat kaget mendengar tuntutan yang dibacakan JPU sangat tinggi. Namun, sidang dipimpin oleh hakim Djonlar Purba, Agnes Sinaga dan Inna Herlina berlangsung aman dan lancar.
“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram. Perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana terdakawa memperdagangkan narkoba,” kata JPU Dewi Permata Asri membacakan tuntutan.
Sementara itu, dalam dakwaan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku pada 17 februari lalu, bermula terdakwa dihubungi oleh Jimmi (pembeli terselubung) untuk minta dibelikan sabu dengan dana seharga Rp7.000.000 dan terdakwa menghubungi Feri yang mempunyai sabu.
Terdakwa dan Jimmi (pembeli terselubung) bertemu untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu bertempat di pinggir jalan belakang Tangsis Padang Barat Kota Padang. Tak lama setelah itu terdakwa ditangkap oleh kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar saat sedang bertransaksi.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti yaitu berupa dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening dalam bungkus timah rokok dalam kertas tisu yang ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa.
Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar. Atas perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (e)