PADANG,METRO – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang diduga menjual sate babi merek “KMSB” yang menjerat Bustami (56 ) dan Evita (47), menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, tidak memenuhui syarat formil dalam dakwaan JPU.
“Setelah kami cermati secara seksama, dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Sehingganya JPU melanggar ketentuan dari pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP,” sebut PH terdakwa Nurul Ilmi cs, saat membacakan nota keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi), Rabu (19/6).
Dia menjelaskan , dakwaan JPU tidak dikaitkan pada unsur pasal 8 ayat (1), huruf a dan b undang-undang nomor 8, tahun 1999, tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dakwaan yang tidak memenuhi salah satu unsur delik, maka dakwaan tersebut batal demi hukum,” ujarnya.
PH terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi dan mengembalikan nama baik terdakwa, serta harkat dan martabat terdakwa.
Usai membacakan eksepsi, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim, supaya dapat menangguhkan penahanan. PH terdakwa beralasan, mengingat anaknya sedang sakit.
Terhadap hal tersebut, JPU Mulyana Syaftri, akan menanggapinya secara tertulis. Sidang yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung, memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu.
Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Sate tersebut haram untuk dimakan. Perbuatan Pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cr1)