AGAM, METRO – Modus menjenguk keluarga untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Permsyarakatan (Lapas), warga Pasaman Barat ini ditangkap Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) kelas II B Lubuk Basung karena kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja, Selasa (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Agam.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinsial A (35) yang ditangkap dengan bukti satu paket ganja kering yang disembunyikan di dalam dompet, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan pengembangan kasus dan menangkap rekan pelaku berinisial V (27) saat sedang berada di rumah kontrakannya.
Di dalam rumah kontrakan di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar dan dua paket daun ganja kering siap edar. Setelah itu, pelaku digiring ke Mapolres untuk pengembangan kasus mengungkap jaringannya.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku diawali dengan penangkapan terhadap pelaku berinisial A oleh petugas lapas. Pelaku diringkus ketika proses pemeriksaan semua barang bawaan oleh petugas lapas dan ditemukan ganja.
“Petugas lapas curiga dengan gerak-gerik pelaku ini dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Sesuai protap setiap orang yang ingin membesuk keluarga di dalam lapas selalu di periksa setiap barang bawaanya, Apalagi pelaku ini memang ingin membesuk saudaranya yang ditahan lapas tersebut tentu harus dilakukan pengecekan,” kata Iptu Desneri.
Iptu Desneri menjelaskan disaat penggecekan setiap barang bawanya serta seluruh tubuh dan isi dompetnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis daun ganja. Mendapati itu, petugas mengamankan pelaku.
Informasi penangkapan itu kemudian diteruskan kepada pihaknya bahwa ada seorang pengujung LP yang membawa satu paket daun ganja kering.
“Kita bersama jajaran mendapatkan informasi tersebut lansung menuju ke lapas untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampai di lapas kita langsung mengamankan pelaku ini beserta barang buktinya, Setelah selesai membuat berita acara, di sana kita langsung menggiring pelaku ke Mako Polres untuk di lakukan penyelidikan secara intensif,” ungkapnya.
Iptu Desneri menjelaskan dari sanalah, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan dari pelaku A. Berkat nyanyian pelaku A, pihaknya kemudian menangkap pelaku berinsial V yang saling kenal dan sama-sama mengedarkan narkoba. Pelaku V pun berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
“Dari pengembangan kita menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dan ganja di rumah kontrakan pelaku. Kita masih kembangkan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja dan sabu yang dijualnya tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujarnya. (pry)