SIMPANGBENTENG, METRO – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi Saluran Informasi Pengaduan Peserta (SIPP) di Aula Ruang Pertemuan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh. Kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pemahaman petugas PIC masing-masing RS dalam penggunaan aplikasi Saluran informasi pengaduan peserta (SIPP). Kemudian aplikasi SIPP itu berguna juga untuk menampung pengaduan dan keluhan peserta dan RS dalam hal data kepesertaan, iuran peserta dan lainnya.
Kegiatan dilakukan di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh di Jalan Ade Irmasuriani, dihadiri oleh Lima perwakilan RS se-Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu RSUD dr. Adnan Wd, RSI Ibnu Sina Payakumbuh, RS Kia Sukma Bunda, RS Kia Annisa, Dan RSUD dr. Achmad Darwis Suliki.
Dalam kegiatan itu selain PIC pengaduan peserta juga diundang admin untuk pengimputan SEP (Surat Egibilitas Peserta) untuk rawat inap dan rawat jalan. Kegiatan yang mengambil tema ”Evaluasi Penggunaan Aplikasi SIPP di FKRTL” berlangsung satu hari.
”Prinsip penyelenggaraan SIPP ini merupaakan pelaksanaan layanan informasi dan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit dilakukan secara bertahap dengan konsep petugas Rumah Sakit sebagai first line yaitu lini terdepan dalam memberikan informasi dan penanganan pengaduan peserta yang kemudian dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan,” begitu disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Atmi Mesra, Kamis (13/6).
Dia juga menyampaikan selain keluhan seperti validitas data peserta, dalam aplikasi SIPP itu juga dapat berfungsi untuk pendaftaran bayi baru lahir dan dalam hal penginputan denda bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran dan mendapatkan pelayana rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan iuran.
Tia, PIC Pengaduan RS KIA Annisa, pada kesempatan itu mempertanyakan terkait permasalahan penginputan denda pelayanan ”ada warning belum melakukan pelayanan dan tidak bisa diinput, karena sudah terlibat denda keterlambatan sebelumnya”.
Menanggapi pertanyaan yang disampaikan Tia, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Atmi Mesra, menjelaskan bahwa untuk peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap kedua masih dalam rentang waktu 45 hari sejak pembayaran tunggakan iuran, maka PIC pengaduan RS harus konfirmasi kepada petugas SIPP BPJS Kesehatan dan menunggu approval dari bidang Penjaminan Mamfaat Rujukan BPJS Kesehatan Dan baru bisa denda pelayanan diproses.
Atmi Mesra, berharap melalui aplikasi SIPP, ke depan dapat menghindari data peserta yang tidak valid dan menampung keluhan-keluhan peserta rumah sakit terkait implementasi program JKN-KIS. (us)