PADANG, METRO – Pedagang ikan warga Berok Padang Barat Kota Padang Deluis Feraira dituntut tujuh tahun dan denda 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,79 gram sabu yang dibungkus kedalam makanan ringan.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Leba Max Nanduko, Syukri dan Inna Herlina. Sementara itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Adek Putra. Menurut JPU, perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa hanya bisa tersadar di kursi peskitan sembali menundukkan kepalanya. Dari raut wajahnya, tak terbayang olehnya akan menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan JPU. Setelah sidang pembacaan, terdakwa meninggalkan ruang sidang dan kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.
Dalam pembacaan dakwaan JPU oleh Dewi Permata Asri dalam sidang sebelumnya, kejadian berawal pada 22 januari lalu terdakwa dihubungi seorang laki-laki bernama Erik (DPO) melalui handphone untuk mengambil barang narkotika berupa sabu di kampung nias V belakang Pondok Kota Padang.
Sekitar pukul 19.25 wib, Erik (DPO) melalui ponselnya menyuruh terdakwa mengambil paket yang diletakkannya di pinggir jalan kawasan tersebut. Paket itu dibungkus menggunakan plastik makanan ringan.
Lima menit kemudian, setelah terdakwa mengambil paket itu, polisi datang menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa paket besar sabu seberat 4,79 gram. Setelah itu, terdakwa dibawake kantor polisi untuk pengusutan lebih lanjut. (e)





