PADANG, METRO – Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai Dinas Pendidikan Sumbar molor dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020. Pasalnya, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sudah keluar Desember 2018. Maka sudah bisa dimulai bulan Mei ini.
“Permendikbud 51/2018 tentang PPDB sudah keluar Desember 2018. Harusnya proses penerimaan siswa sudah bisa dilakukan Mei,” kata Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, Selasa (18/6).
Menurut Adel, sesuai jadwal proses PPDB adalah rentang Mei-Juni. Namun hingga minggu ketiga Juni 2019, Dinas Pendidikan Sumbar belum juga melaksanakan PPDB karena kendala Peraturan Gubernur (Pergub) teknis pelaksanaan yang belum juga terbit. Dia menduga karena substansinya banyak yang bertabrakan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga tidak bisa lolos.
“Tahun lalu Pergub yang diajukan juga tidak sesuai dengan Permendikbud, tetapi lolos. Tahun ini saya yakin akan sulit,” ujar Adel.
Adel menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan berharap ada usaha untuk menyesuaikan Pergub itu dengan Sistem Zonasi sesuai aturan. Jika tidak bisa 100 persen, kata dia, mungkin bisa dilaksanakan 50 atau 60 persen dulu.
Lebih lanjut, Adel menilai, Permendikbud itu jelas tujuannya untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhususkan hanya untuk yang pintar saja. Semua sekolah sama, tidak ada yang favorit. Sistem itu dinilai juga bisa mencegah siswa titipan, jual beli kursi dan pungli. “Tapi semua ditolak mentah-mentah, kesannya masih favoritisme,” ucap Adel.
Adel mengingatkan proses PPDB di Sumbar bisa makin jauh molornya jika terus menunggu dan berkeras dengan Pergub yang bertentangan dengan Permendikbud itu. Ini preseden buruk bagi Kepala Dinas Pendidikan yang baru karena PPDB adalah ujian pertamanya sejak menjabat.
“Apalagi pemerintah daerah dan sekolah yang abai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 itu juga akan mendapatkan sanksi diantaranya pengurangan bantuan pemerintah pusat dan atau realokasi dana bantuan operasional sekolah,” sebut Adel.
Sebelumnya diberitakan, Jumat (14/6). Proses PPDB pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbar masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih dalam evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum (bisa dipastikan, red), karena kita masih menunggu Pergub yang mengatur pelaksanaan PPDB online tingkat SMA/SMK di Sumbar turun dari Kemendagri,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia didampingi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri saat dihubungi Posmetro.
Terkait kepastian jadwal pelaksanaan PPDB yang direncanakan dengan sistem online tersebut, Bustavidia belum bisa memastikan. Pasalnya, proses PPDB itu berdasarkan surat fasilitasi dari Kemendagri tentang pengaturan pelaksanaannya.
“Belum jelas, tanggal 18 Juni nanti turunnya keputusan dari Kemendagri. Atau tanggal 20 Juni pastinya,” ujar Bustavidia.
Kendati masih menunggu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menambahkan, pihaknya juga memberikan tenggat waktu. Dinas Pendidikan akan tetap melaksanaan proses PPDB tingkat SMA apabila menjelang tanggal 17 Juni ini belum juga diterima surat dari Kemendagri.
“Kita akan tetap melaksanakan PPDB online, apabila sampai tanggal 17 Juni belum ada juga surat kemendagri terkait pergub yang akan mengatur tata laksana PPDB online di Sumbar,” tegas Adib.
Terpisah, Kasubag Pengkajian Hukum Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Suci Pratiwi mengakui, bahwa sampai saat ini Pemprov masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri terkait Pergub yang akan di buat Biro Hukum dan sudah berjalan lima belas hari dari waktu penyampaian surat resmi tersebut.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018, bahwa semua aturan hukum terkait peraturan gubernur wajib dilakukan fasilitasi (pengkajian), sedangkan untuk PPDB online ini sudah kita sampaikan pada pertengahan Mei 2019 lalu, tetapi belum ada balasan sampai sekarang,” ulas Suci. (mil)