PADANG, METRO – Berdiri di atas fasilitas umum (fasum), satu unit rumah semi permanen yang berada di Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar paksa oleh personel Satpol PP Kota Padang, Senin (17/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pemilik telah diberikan peringatan, namun ternyata tidak diindahkan.
Dilakukannya pembongkaran bangunan liar yang berada tepat di belakang Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang itu, untuk kelancaran pembangunan jalan di lokasi tersebut. Pada saat pembongkaran, pemilik Wartini sempat melakukan penolakan dan meminta kepada petugas agar dilakukan penundaan dan memberikan waktu agar dibongkar sendiri.
“Saya mohon diberikan waktu tiga hari sampai satu minggu Pak. Biar saya bisa memindahkan barang-barang saya dulu. Karena tempat saya yang baru masih dalam pembangunan Pak, dan belum selesai,” kata Wartini yang akrab disapa Mak War kepada petugas yang sudah berisap-siap untuk membongkar bangunan.
Namun, petugas yang menggunakan upaya humanis dan persuasif, dengan dilakukan mediasi dengan pemilik, akhirnya pemilik mempersilahkan petugas melakukan pembongkaran. Sebelum dibongkar, petugas terlebih dahulu mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam rumah.
Kasat Pol PP Padang Al Amin melalui Kabid Tibumtranmas Erios Rahman mengatakan keberadaan bangunan itu telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 atas perubahan Perda No 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan juga melanggar Perda No 02 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 07 Tahun 2005 tentang Bangungan Gedung.
“Apalagi Pemerintah Kota Padang, akan membangun jalan dilokasi tersebut dan mengenai bangunan milik Wartini ini, agar pekerjaan pembangunan jalan bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan, tentu bangunan rumah ini haris segera dilakukan pembongkaran,” kata Erios.
Terkait harapan Mak War tersebut, Erios Rahman menjelaskan pihaknya tidak bisa lagi memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik. Pasalnya pihaknya sudah berulang kali memberikan surat peringatan pembongkaran kepada pemilik, tetapi pemilik tidak juga membongkar sendiri bangunan miliknya.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat teguran serta surat perintah bongkar sendiri dalam waktu 3 kali 24 jam. Masa tenggang jatuh pada hari Minggu, (16/6) lalu,” ungkap Erios.
Erios menjelaskan pihaknya tidak semena-mena saja dalam melakukan penertiban. Pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik. Tetapi, surat pemberitahuan itu dianggap sepele saja oleh pemilik sehingga pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran.
“Saat kita sampai kelokasi saja, tidak ada sedikitpun kelihatan kegiatan dari pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya. Sesuai ketentuan yang berlaku, terpaksa kita bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya dan membantu untuk membongkar bangunannya tersebut, agar pelaksanaan pembangunan jalan kesana segera dilaksanakan dan tidak ada kendala lagi dengan bangunan ini,” pungkas Erios. (rgr)