PADANG, METRO – Warga Lubuk Kilangan Kota Padang Rahmad Hidayat (33) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (13/6) karena terlibat kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu. Terdakwa Rahmad didampingi Penasehat Hukum (PH) Adek Putra. Sidang di pimpin hakim Lifiana Tanjung, Agus Komarudin dan Syukri.
Terdakwa ditangkap beserta barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebutkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Suryadinata LBN Gaon, kejadian berawal dari pada 27 Maret 2019 lalu terdakwa bertempat di pelataran parkir hotel Pangeran City di jalan Dobi Kecamatan Padang Utara Kota Padang datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Padang Harry Akmal Firman Oktori setelah mendapati informasi dari warga sekitar.
Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil terbungkus dengan plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone android merek Advan warna hitam.
Terdakwa mengaku barang narkotika seberat 0,28 gram tersebut diperoleh dari terdakwa War (DPO) dibeli seharga Rp 200.000. Dalam keterangan hasil pemeriksaan Laboratorium urine/Narkoba yang dikeluarkan rumah sakit Bhayangkara Padang nomor SKHP/155/III/2019/RS.Bhayangkara tanggal 27 maret ditanda tangani Dr. Ichwan Alfasih menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terdakwa mengandung Meth Amphetamin (sabu) + positif dan AMP (Ekstasi) + positif. (e)