BERITA UTAMA

Sidang Ambulans Maut Berlanjut, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

0
×

Sidang Ambulans Maut Berlanjut, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis dengan cara menabrak dua korban menggunakan mobil ambulans di Sawahan Dalam III, Kelurahan Sawahan, Padang Timur, Senin 10 September 2018 lalu digelar Kamis (13/6). Dalam persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa Adek Putra membacakan pembelaan.
Dalam pembelaan yang dibacakan PN terdakwa, bahwa benar terdakwa Gusrizal turut membantu memukul para korban. Namun hanya membantu terdakwa lainnya memukul korban.
Usai persidangan, jelang para hakim keluar, ibu korban pergi mendekati hakim ke depan kursi hakim. Dia memohon dengan histeris kepada hakim agar menghukum pelaku seberat-beratnya. “Tolong pak hakim, hukum seberatnya mereka, hukum mati mereka,” katanya.
Namun, para hakim yang berjalan tidak memberikan jawaban. Mereke tetap berlalu meninggalkan ruang sidang. Sidang diundur dalam waktu satu minggu kedepan untuk putusan terhadap ketiga terdakwa, Sidang yang diketuai Gutiarso dengan didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Ade Zulfiana.
Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi dituntut masing-masing oleh JPU Suci Lestari selama 15 tahun kurungan penjara karena kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1.
Sedangkan untuk terdakwa Gusrizal, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Hal ini dikarenakan, terdakwa Gusrizal sengaja memberikan bantuan pada waktu kejadian, Bahwa perbuatan terdakwa Gusrizal melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dari sidang sebelumnya, menceritakan Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Taufik Hidayat, dan Royal di RSUP M Djamil Padang. Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.
Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri. Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.
Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (e)