PADANG, METRO – Diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para siswa kelas 12. Mantan Kepala SMAN 1 Sungai Limau, Padangpariaman, Zulkaram (52), menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (12/6).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman, mendakwa terdakwa Zulkaram, menguntungkan diri sendiri dengan melakukan pemungutan, uang adminitrasi ijazah terhadap siswa kelas 12 yang akan tamat.
“24 Maret 2018 dilakukan rapat komite bersama perangkat sekolah. Membahas tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12. Para siswa harus membayar Rp60 ribu untuk kelas 12, Rp50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang-kenangan sebesar Rp200 ribu, bagi siswa kelas 12. Dimana para anggota rapat yang hadir pun menyetujuinya,” kata JPU Tanti Taher cs, saat membacakan dakwaannya.
“Hasil rapat diumumkan kepada siswa kelas 12 yang akan tamat. Bahwa 6 Agustus 2018 saksi Antoni dan Mandriyanti menghadap terdakwa, guna mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun terdakwa malah menyuruh Antoni memungut biaya pengambilan ijazah dan lain sebagainya, sesuai dengan hasil rapat,” ujar JPU.
JPU menjelaskan, 14 Agustus 2018, Antoni yang berada di warung miliknya, melakukan penyerahan ijazah dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12. Pada saat itulah anggota kepolisian dari Polres Pariaman mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti. “
Bahwa dari dimulainya pemungutan hingga penangkapan, uang yang didapat sebanyak Rp 9.765.000,” ujar JPU.
Tak hanya itu JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Antoni, melakukan pemungutan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
“Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ucap JPU.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Putri Deyesi Putri, mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi secara tertulis. Terhadap permintaan PH terdakwa, sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir, memberikan waktu satu minggu.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa yang saat itu memakai baju kemeja, langsung ditahan oleh majelis hakim. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses persidangan. (cr1)















