Jumlah anak yang bermasalah dengan hukum selalu mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ketahun. Berdasarkan data terakhir dari Komisi Perlindungan Anak, dari 2011 sampai 2017, tercatat anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 9.266 kasus. Dari data diatas, nampak jelas tingginya tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh anak.
Hal yang sangat menakutkan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketika anak diproses secara hukum maka anak dikenakan pasal undang undang pidana anak dengan konsekuensi hukum penjara.
Ketika anak sudah menjadi narapidana mereka akan kehilangan segalanya. Kehilangan kebebasan, pendidkan keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 11 tahun 2012, anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebut oleh tindak pidana.
Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, pemeriksaan disidang pengadilan negri tentang suatu perkara pidana yang di dengar, dilihat atau menjalaninya sendiri.
Ditinjau dari latar belakang pendidikan anak yang berhadapan dengan hokum, pada umumnya pendidikan SMP ke bawah dan ekonominya juga menengah ke bawah. Anak yang telah melanggar hukum dan tertangkap oleh pihak kepolisian akan menjalani serangkaian proses hukum mulai dari kepolisian kejksaan, pengadilan sampai ke penjara.
Pada situasi ini, anak sangat membutuhkan dukungan dari pihak keluarga terutama orang tua. Selama menjalani proses tersebut, si anak selalu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Ketika anak sudah terlibat tindak kriminal dengan hukum maka orang tua tetap harus bisa memberikan dukungan moral kepada anak dan tidak memberikan asumsi negatif kepada anak.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan terhadap anak yaitu berintegrasi langsung disetiap kesempatan. Keluarga yang memiliki komunikasi yang baik dengan sianak akan berdampak positif bagi si anak. Keluarga adalah suatu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anak.
Keluarga dipandang sebagai lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan insan terutama kebutuhan pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia melalui perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik pisik, biologis maupun sosiopisikologisnya.
Apabila anak telah memperoleh rasa aman,penerimaan sosial dan harga dirinya maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya yaitu perwujudan dirinya. Kondisi keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pengembangan emosi para anggotanya terutama anak.
Kebahagian ini diperoleh ketika dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang dan mengembangkan hubungan yang baik diantara keluarga.
Kewajiban dan tanggung jawab keluarga/orang tua menurut Undang undang Perlindungan anak No 23 tahun 2002 bagian keempat pasal 26 yaitu:
1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah perkawinan pada usia anak anak.
2. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku anak berada dijalanan, anak dieksploitasi, anak diterlantarkan,anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, pekerja anak dan anak berhadapan dengan hukum semua itu terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga dalam melaksanakan fungsinya.
Ketika semua itu sudah terjadi perlindungan anak sudah harus dilakukan secara baik. Seperti yang sudah ditetapkan diatas orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak.
Apabila anak berhadapan dengan hukum orang tua mempunyai peran yang sangat menentukan untuk masa depan anak.Orang tua harus memberikan dukungan lebih dari anak yang tidah berhadapan dengan hokum. Untuk itu, kita sebagai orang tua harus berfungsi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. (**)