PADANG, METRO – Sebanyak 2.688 narapidana yang tersebar di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di bawah naungan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 1440 hijriah. Namun hanya 11 orang narapidana yang bisa menghirup udara bebas pada saat Lebaran.
Meskipun ribuan narapidana mendapatkan remisi, ternyata dua narapidana yang terjerat kasus terorisme tidak mendapatkan remisi di saat lebaran. Hal itu dikarenakan kasus terorisme merupakan pidana khusus dan juga tidak memenuhi persyaratan untuk menerima remisi khusus.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumbar, Sunar Agus menjelaskan, tidak diberikannya remisi khusus kepada kedua narapidana teroris itu, karena mereka termasuk pidana khusus. Keduanya pun tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi khusus.
”Tidak dapat remisi karena dia (napi) kan pidana khusus, sehingga harus memenuhi syarat justice collaborator. Ada dua napi teroris yang menjalani pembinaan di lapas Sumbar. Di Pariaman 1 orang, dan di Padang 1 orang,” kata Sunar Agus.
Sunar menambahkan, justice collaborator adalah sebutan bagi para pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
”Yang sedia membantu, tetapi rata-rata tidak dapat syarat itu. Itu kan waktu proses diadili dia membantu penegak hukum untuk membongkar kasus lain. Kalau yang begitu otomatis dia diberi predikat justice collaborator,” ungkap Sunar.
Sunar mengungkapkan secara kedeluruhan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus di seluruh lapas di Sumbar sebanyak 2.688 narapidana. Mereka mendapatkan remisi khusus pada Idulfitri 1440 hijriah. Syarat remisi diberikan berdasarkan kiteria telah menjalani minimal masa hukuman 6 bulan, dan berkelakuan baik.
”11 napi bebas waktu Lebaran. Masing-masing di 2 napi bebas di lapas klas II B Padang, kemudian 3 di lapas klas II B Pariaman, dan 6 di lapas klas II B Lubuk Basung. Jadi mereka bisa lebaran bersama keluarganya setelah dinyatakan bebas,” ujar Sunar.
Sunar menuturkan remisi ada dua kategori. Pertama, remisi yang tidak berakibat bebas, tetapi hanya berkurang masa hukuman, dan masih di dalam orangnya. Kedua, remisi yang berakibat pada lebaran itu napi bebas.
”Bebas, karena masa hukuman berakhir. Begitu kita potong remisi, habis. Remisi khusus paling banyak diberikan di Lapas Klas IIA Padang, sebanyak 590 orang. Memang itu karena di Lapas Muaro jumlah narapidananya juga paling banyak disana,” ungkap Sunar.
Selain dua persyaratan diatas, Sunar mengutarakan khuusus bagi napi yang terlibat kasus korupsi berhak menerima remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman. Jika belum memenuhi syarat, belum bisa diberikan remisi. Tapi, kalau misalnya korupsi menjalani pidana 1/3 masa hukuman. Kalau misalnya 15 tahun, harus 5 tahun dulu. Itu pun harus ada syarat lagi namanya justice collaborator.
”Remisi diberikan satu kali dalam satu tahun, yakni pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, dan hari besar keagamaan. Remisi diberikan untuk memotivasi napi berperilaku lebih baik. Remisi khusus itu hari besar keagamaan, kalau muslim Idul fitri. Satu kali satu tahun. Remisi juga sebagai motivasi pemerintah biar punya harapan hidup,” pungkas Sunar. (rgr)