BUKIKSIBALUIK, METRO – Pol PP Kota Payakumbuh menyeret empat orang pemilik warung kelambu (warkel) kemeja hijau. Dua orang pemilik divonis bersalah karena berjualan nasi pada siang hari bulan Ramadhan dengan denda Rp300 ribu supsider 3 hari kurungan. Namun, Dua orang pemilik lainnya yang terjaring razia Warkel 16 Mei lalu mangkir hadir dipersidangan Tipiring, Jumat (24/5).
”Dua orang pemilik warung yang berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan terbukti bersalah melanggar Perda. Hakim menjatuhkan vonis denda 300 ribu supsider 3 hari kurungan. Kemudian memang Dua orang lainnya tidak hadir tampa alasan dan kita akan jadwalkan pemanggilan kembali untuk sidang Tipiring di PN Payakumbuh pada Senin (hari ini.Red),” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, Minggu (26/5) kepada wartawan.
Kasat Pol PP dan Damkar Devitra, menyebut pihaknya tidak akan terus membawa pelanggar Perda kemeja hijau. Apalagi sebut Devitra yang kerap dipanggil Buya ini, bagi pelanggar Perda yang sudah beberapa kali diingatkan, disurati bahkan kedapatan saat razia. Maka, peluang untuk diseret kemeja hijau pengadilan untuk sidang tipiring makin besar.
Bahkan, sebut Kasat Pol PP pelanggar Perda yang sudah pernah dijatuhi hukuman oleh PN Payakumbuh karena melanggar denda, jika kembali terjaring razia, maka hukumannya dipastikan akan lebih berat lagi. Bahkan bisa divonis hukuman penjara bukan lagi denda.
”Saat ini hukuman bagi pelanggar Perda masih rendah. Tapi jika kembali terjaring, saya optimis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih berat tidak mustahil pidana kurungan. Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menaati aturan sehingga tidak melanggar Perda,” harap Devitra.
Pol PP bersama Tim 7 gabungan TNI/Polri, Kejaksaan tidak akan pernah lelah untuk melakukan razia terhadap pelaku pelanggar Perda di Kota Payakumbuh. Tidak terkecuali razia balap liar, cafe, tempat hiburan malam hingga penginapan dan kos-kosan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketenangan bagi seluruh warga kota.
Sebelumnya Sempat Kejar Kejaran
Petugas Tim 7 Kota Payakumbuh, Kamis (16/5) sempat kejar-kejaran dengan sejumlah remaja yang kedapatan saat mengunjungi warung tempat makan di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam razia yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar, Devitra semula pemilik Warung menyebut membuka warung nasinya untuk pembeli yang membeli untuk dibawa pulang, hal itu ia perkuat dengan menutup warungnya di bagian Depan dengan kain.
Namun Tim 7 yang terdiri dari Unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pol-PP tidak mudah percaya dengan ucapan wanita paruh baya itu, Tim kemudian melakukan pemeriksaan kebagian dalam warung dan bagian belakang, saat petugas memeriksa bagian dalam, anggota Tim 7 lainnya yang masih berada diluar dikejutkan dengan sejumlah orang yang berlarian keluar dari dalam warung. Melihat pemandangan itu, anggota Tim langsung melakukan pengejaran, hasilnya, empat orang remaja pria berhasil dijaring. (us)