Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Perlu Sinkronisasi Perda Hingga ke Pusat

Redaksi
Senin, 27 Mei 2019 | 15:40 WIB

PADANG, METRO – Harmonisasi dan sinkronisasi dalam setiap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di setiap provinsi maupun kabupaten dan kota dengan peraturan pemerintah pusat perlu dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemui Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya maupun peraturan di setiap daerah. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI, Leonardy Harmaini, dalam kegiatan seminar dengan tema Peta permasalahan hukum di daerah dan peran DPD RI sesuai UU MD3 dalam rangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, di Hotel Mercure, Jumat (24/5).
Leonardy juga mengatakan, salah satu permasalahan yang menjadi perhatian PULD adalah ketidaksinkronan legislasi pusat dan daerah terutama banyak perda-perda yang dianggap bermasalah. Perda-perda bermasalah tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan diatasnya sehingga berimplikasi terhadap hambatan investasi di daerah. “Setelah dilihat oleh Kemendagri, ada 3.156 perda yang kontra produktif sehingga menganggu kepada investasi di daerah. Di samping itu juga ada 431 perda diskriminatif yaitu, terhadap perempuan, suku, dan agama,” kata Leonardy.
Kondisi ini, menurut Leonardy, menunjukam bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi terkait perda masih memiliki celah. Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perda yang telah disahkan dan membatalkan perda-perda yang terindikasi bermasalah. “Namun sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MK) nomor 137/PUU-XII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Mendagri tersebut praktis tidak ada lagi pengujian dan pembatalan perda. Sekarang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme lembaga yudikatif (judicial review) di MK,” sebut Leonardy.
Dengan melihat perkembangkan ketatanegaraan tersebut, kata Leonardy, posisi DPD dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda menjadi sangat strategis terutama dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah.
“Tentunya dengan masih banyak perda yang tidak sinkron. Sehingga, sesuai amanat UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPD sebagai lembaga perwakilan daerah diberikam kewenangan untuk membatalkan dan menolak ranperda/perda. Harmonisasi antara perda dengan aturan diatasnya harus dijaga,” kata Leonardy.
Lebih lanjut, kata Leonardy, peran DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan. Pertama bagi daerah, DPD dapat membantu menjamin kesinambungam alur kebijakan dari pusat ke daerah. Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dan daerah. “Jika kita lihat dalam bidang legislasi, rekomendasi-rekomendasi DPD merupakan data otentik dalam kaitan pelaksanaan undang-undang, implementatifkah sebuah peraturan itu, dan bagaimana dampak dari peraturan tersebut,” ucap Leonardy.
Kedua, pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda merupakan perspektif baru dalam konsep pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan di Indonesia khususnya DPD, terutama pada perda sebagai post legislative scrutiny. Artinya, DPD harus mampu untuk memetakan permasalah hukum di daerah. “Seperti simpul-simpul jaringan antara DPD dengan perguruan tinggi daerah, lembaga think-thank juga harus diperluas untuk betul-betul mendapatkan data dan informasi yang komprehensif,” tutur Leonardy.
Oleh karena itu melalui kewenangan baru DPD, Leonardy menegaskan, sudah saatnya DPD berbenah diri menyambut tantangan besar ke depan. Karena, posisi DPD harus jelas sesuai dengan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
“Dalam pemantauan anggota DPD dari keterwakilan daerah melaksanakan pemantauan ketika masa reses atau diwilayah pemilihannya,” ulas Leonardy.
Sementara, Pimpinan Panitia Urusan Legilasi Daerah (PULD) DPD RI, Bahar Ngitung mengatakan, dalam kajiannya mendudukan tugas dan kewenangan baru DPD RI dalam Pasal 249 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia secara lebih luas.
“Kita ingin mencari suatu bentuk apakah DPD ini sudah pas diberikan tugas dan fungsi sebagai pengawasan dan evaluasi perda. Karena sekarang tidak ada eksekutif review dan legislatif review tapi yang ada judicial review,” kata Bahar.
Bahar menyebutkan, bahwa posisi DPD yaitu menjadi sparing partner pemerintah pusat, dalam memantau dan mengevaluasi pembentukan raperda dan perda, demi menjamin kebersisteman peraturan perundang-undangan dalam wadah NKRI.
“Hal ini untuk menghindari agar daerah tidak bingung, harus konsultasi ke DPD atau ke pemerintah, jadi hasil evaluasi hanya satu pintu saja yaitu di pemerintah pusat, melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian,” ujar Bahar.
Bahar juga memberikan rekomendasi agar DPD RI fokus kepada evaluasi Perda. Karena jika mengawasi dan mengevaluasi raperda juga maka akan terkuras waktu dan energinya. Menurut dia, jika pemerintah daerah datang untuk melakukan konsultasi ke DPD RI soal raperda dan perda tidak akan jadi masalah, karena memang sudah keputusan politik.
“Posisi rekomendasi dari lembaga negara yaitu DPD RI, maka pintu masuknya yaitu perwujudan fungsi pengawasan. Rekomendasi ini kuat karena yang melakukan fungsi pengawasan adalah DPD RI,” tukasnya. (mil)

BACA JUGA  Alek MTQ Sukses, Gunung Sarik Juara Umum
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025