PADANGPARIAMAN, METRO– Diduga melakukan perbuatan cabul kepada gadis berkebutuhan khusus, A (67) ditangkap polisi tanpa perlawanan di Korong Kampung Tangah, Kenagarian Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat tindakan kakek bejat tersebut, korban berinisial L (16) yang masih tetangganya itu hamil enam bulan. Hingga berita ini diturunkan tersangka telah diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rudi Yulianto Sik melalui Kapolsek Nan Sabaris, AKP Gunawan Wibisono mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka A, karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada korban L di rumahnya.
“Penangkapan tersangka A kita lakukan di sekitar tempat tinggalnya, setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi kunci. Sebelumnya, penyidik kita melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai jenis barang bukti,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Nan Sabaris, Aiptu Jhon Hendri.