METRO PADANG

Pungli Iuran Pendidikan, Mantan Kepala SMKN 2 Kota Solok Dituntut 4 Tahun

0
×

Pungli Iuran Pendidikan, Mantan Kepala SMKN 2 Kota Solok Dituntut 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sidang lanjutan mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok, Abdul Hadi (58) berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (20/5). Abdul Hadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solok, selama empat tahun kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa Abdul Hadi, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bula kurungan penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga merugikan orang lain yaitu siswa dan wali murid SMK 2 Kota Solok yang tidak mampu,” kata JPU Teddy Arhan bersama tim saat membacakan tuntutan setebal 113 halaman.
JPU juga menilai terdakwa, melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Sidang yang diketuai Agus Komarudin, memberikan waktu selama satu minggu.
Dalam berita sebelumnya, terdakwa Adbul Hadi terjerat kasus pungutan liar (pugli). Saat ditangkap oleh polisi, Tim Saber Pungli menyita uang tunai senilai Rp219.338.523.
Penangkapan berdasarkan laporan orang tua murid. Mereka keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan SMK 2 Kota Solok. Adapun besaran yang ditetapkan Rp1.920.000 per tahun atau Rp160 ribu per bulan bagi yang mampu. Sedangkan bagi kurang mampu Rp1.200.000 per tahun atau Rp100 ribu per bulan.
Iuran tersebut wajib dibayarkan untuk, syarat mengambil keterangan lulusan atau ijazah sementara bagi kelas XII. Jika tidak dibayar maka siswa tidak dapat ujian nasional. Bahwa pembayaran tersebut, langsung dibayarkan ke guru atau melalui transfer.
Dari total pungli, yang sudah digunakan adalah Rp692.003.756 dan yang belum digunakan Rp219. 338.523. Punggutan tersebut berasal total 890 orang siswa, dibagi menjadi beberapa kelas. Kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (cr1)

Baca Juga  Peringatan Kesaktian Pancasila, Pemko dan Forkopimda Ikuti Kegiatan secara Virtual