PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman menangkap pelaku penggelapan atau penipuan yang berinisial S (47) di rumahnya di Jorong Tamtaman, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sabtu (18/5).
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho, Senin (20/5) menyampaikan, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/169/XII/2018/Polres 14 Desember 2018 atas nama pelapor Yofi Suhendra, dilaporkan dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi pikap L-300.
“Meski sempat dilakukan upaya mediasi melalui surat pemanggilan, namun tersangka tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut,” ujarnya.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Halilintar Satuan Reskrim Polres Padangpariaman berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB, diketahui pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (z)