TANAHDATAR, METRO – Tiga kasus Narkotika diungkap Polres Tanahdatar dalam kurun waktu 24 jam. Tiga kasus itu terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering. Empat orang tersangka dilipat pada Minggu (19/5).
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Senin (20/5) di Batusangkar menyebutkan, penangkapan keempat tersangka berkat bantuan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
Kapolres menyebutkan, pertama tim menangkap seorang pengedar bernama Fajrul Madani panggilan Dani (22) di rumahnya Jorong Kinawai, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar sekira pukul 00.30 WIB.
Hasil penggeledahan badan dan di kamar Dani, polisi menemukan tujuh linting daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok, dua paket sabu dibungkus plastik bening, dua paket ganja kering yang dibungkus kantong plastik dan satu set alat isap narkotika. Juga disita dua unit HP, satu buah dompet warna merah dan satu buah kotak rokok.
Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama menjelaskan, untuk kasus kedua pihaknya menangkap pelaku Ridho Kurnia Lavendri panggilan Rido (24), warga Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.
Rido ditangkap di jalan umum depan Kantor Wali Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, sekira pukul 14.30 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, satu paket daun ganja kering yang disimpan di dalam kotak minyak rambut dan satu unit HP.
Kasus ketiga, polisi menangkap Efendi panggilan Pen (40), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan dan Rozi Putra panggilan Rozi (24 tahun), warga Jorong Darek, Nagari Simawang.
Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Jorong Darek, Nagari Simawang sekira pukul 18.00 WIB. Polisi menyita barang bukti satu paket daun ganja kering yang dipak dengan plastik warna hitam, dua unit gawai dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Yaddi menyebut, keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanahdatar guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ant)