SIJUNJUNG, METRO – Persoalan aktifitas tambang emas ilegal yang sudah merusak lingkungan memang tidak bisa dibiarkan. Namun, hal ini membutuhkan solusi dan komitmen bersama untuk mengatasinya.
Selain mengancam kelangsungan ketahanan pangan, karena aktifitas tersebut juga menyasar ratusan hektare sawah produktif, galian tambang juga menjadi penyebab keruhnya air di sejumlah aliran sungai yang ada. Tak hanya tambang emas, aktifitas galian C tanpa izin pun perlu menjadi perhatian.
Dari sisi hukum, aktifitas tambang emas merupakan kegiatan ilegal. Karena tak satupun kegiatan itu yang berizin. “Kalau tambang emas yang di Sijunjung tidak ada izin. Karena memang tidak bisa. Tapi kalau galian C ada yang memiliki izin,” tutur Kepala Dinas ESDM Sumbar, Hery Martinus, Kamis (16/5).
“Kalau tambang liar tersebut kami tidak bisa melakukan penindakan. Karena itu kewenangan dari aparat hukum. Karena kalau tambang liar kan memang tidak boleh, apalagi untuk tambang emas, memang tidak bisa diurus izinnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak semua masyarakat Sijunjung yang menginginkan adanya aktifitas tambang emas ilegal tersebut terutama di empat Kecamatan seperti, Koto VII, Kupitan, IV Nagari dan Kecamatan Sijunjung. Pro dan kontra pun terjadi ditengah masyarakat, bahkan juga banyak diantara masyarakat yang hingga kini tetap menjaga lahan persawahan dan kebun mereka dari kegiatan penambangan.
“Jadi cara menyikapinya harus bersatu semua pihak. Baik itu aparat hukum, pemuka masyarakat, pemerintah daerah hingga pihak nagari. Karena penindakan telah pernah dilakukan sebelumnya. Baik tim dari polres dan lainnya, namun disaat tim turun semua alat dan kegiatan tambang tersebut hilang. Disaat tim pergi mereka kembali beraktifitas, dengan alasan untuk penghidupan dan untuk cari makan. Secara tegas sudah dilarang, tidak boleh menambang tanpa izin,” jelas Hery.
Ia mengungkapkan, Pemprov juga telah melakukan upaya untuk menghentikan tambang ilegal tersebut. Seperti operasi ke lapangan yang dipimpin oleh Satpol PP. “Namun tetap saja tidak ada perubahan. Mungkin ke depan koordinasi dengan aparat hukum perlu kita lakukan, pembinaan dari Pemkab kepada masyarakat dan sebagainya,” tukas Hery. (ndo)


















