LIMAPULUH KOTA, METRO – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya menjadi peserta JKN-KIS. Menggandeng Dinas Sosial, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi kepada Walinagari dan Bamus se-Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.
”Kita bekerjasama dengan Dinas Sosial menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya memiliki Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Saat ini kita sampaikan kepada Walinagari dan Bamus se-Kecamatan Situjuah Limo Nagari,” jelasnya.
Pegawai BPJS Kesehatan Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Dwi Harlan Priananta, Rabu (15/5) di aula Kantor Camat Situjuah Limo Nagari.
Dia menjelaskan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS. Menurutnya ada tiga alasan kenapa harus menjadi peserta JKN-KIS, pertama untuk protection (terlindungi saat sakit), kedua sharing (membantu saudara yang sakit), dan ketiga compliance (sebagai warga negara taat menjalankan kewajiban UU nomor 40 tahun 2004).
Terkait dengan sharing, dimana dengan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, berarti sudah menolong saudara yang sakit. Dia mencontohkan jika seorang peserta JKN-KIS mengalami sakit seperti DBD, maka suadara yang sehat membantu melalui iuran BPJS Kesehatan setara 80 orang. Begitu juga untuk penyakit lainnya.
“Jadi kita harus terlindungi saat sakit dengan JKN-KIS. Kemudian kita juga bisa membantu saudara kita yang sakit. Dengan menjadi peserta JKN-KIS kita sudah mentaati aturan Pemerintah. Sehingga seluruh masyarakat baik penerima bantuan iuran (PBI), Penerima Upah (Pekerja) maupun Non Pekerja, harus memiliki jaminan kesehatan nasional,” harapnya.
Dia juga menyebut termasuk untuk Walinagari dan Perangkat Nagari di Lima Puluh Kota. Sesuai dengan surat dari Sekda Lima Puluh Kota, disana meminta Walinagari memasukkan biaya pembayar iuran JKN-KIS untuk Walinagari dan Perangkat Nagari sebesar 3 persen.
“Nagari yang sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) dan belum memasukkan angaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka dimasukkan dalam pergeseran 3 persen,” sebutnya.
Disampaikannya, jika perserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Dan akan aktif kembali bila peserta atau pemberi kerja sudah membayar iuran bulan tertunggak.
”Memang bagi setiap orang atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran setiap bulan maka otomatis kartunya tidak aktif sementara sampai tunggakan dibayar. Kemudian ketika kita menunggak tentu nanti juga akan dikenakan denda saat kita sakit dan dirawat inap. Maka untuk itu teruslah bayar iuran sesuai waktu setiap bulan,” pintanya.
Pada kesempatan itu Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuhendri lebih menekankan terkait Basis Data Terpadu (BDT). Bahkan masyarakat yang betul-betul masuk kriteria miskin dan berhak menerima bantuan dari program Pemerintah silakan menambah usulan.
“Kita lebih mengetatkan dalam pendataan data masyarakat tidak mampu sebagai penerima Bantuan Iuran baik PBI APBN maupun PBI APBD Lima Puluh Kota. Kemudian dalam pendataan terbaru juga harus memperhatikan Basis Data Terpadu (BDT) variabel yang harus diperbaharui sesuai kondisi terkini ada 7 variabel dan diantaranya terkait Identitas RTS, Pendidikan, Kesehatan dan lainnya,” ungkapnya.
Mutiah As Saidah Perangkat Nagari Situjuah Gadang, yang ikut dalam sosialisasi itu menyampaikan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi yang dilakukan dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Menurut wanita muda itu, dengan adanya sosialisasi dirinya juga dapat menyampaikan kepada masyarakat terutama terkait JKN-KIS.
“Perangkat nagari memang menjadi peserta JKN-KIS, biasanya sosialisasi BPJS Kesehatan rutin sejak tahun 2017. Dengan adanya sosialisasi BPJS Kesehatan bersama dinas sosial memang ada membantu pemahaman terkait pendataan bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga bagi yang belum masuk sebagai peserta JKN-KIS bisa diusulkan,” sebutnya. (us)