Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

YPKMI tak Akan Kosongkan Kampus STIH

Redaksi
Kamis, 16 Mei 2019 | 15:30 WIB

AR HAKIM, METRO – Desakan rektor UNP agar pihak STIH Padang segera mengosongkan lokasi kampus di Jalan AR Hakim Padang, ditanggapi oleh pengurus Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) Padang. Ketua YPKMI yang menaungi STIH dan STISIP Padang, Nurharpani mengatakan, pihaknya tidak akan mengosongkan lokasi kampus sebelum ada kepastian hukumnya.
“Kita tidak akan mengosongkan lokasi kampus STIH dan STISIP Padang ini sampai ada keputusan hukum yang jelas. Kita sudah lama menempati kampus ini selama puluhan tahun,” sebut Nurharpani, Rabu (15/5).
Ia menjelaskan, STIH Padang telah menempati bangunan peninggalan Cina tersebut sejak 1984 silam. Dulunya bangunan milik negara itu tidak digunakan sama sekali. Kemudian bangunan itu dimanfaatkan untuk sarana pendidikan bagi STIH dan STISIP Padang dari penyalahgunaan sebagai tempat tinggal dan pergudangan.
Setelah menempatinya ungkap Nurharpani, manajemen STIH kemudian melakukan perbaikan hingga sekarang. Penempatan itu berdasarkan izin dari Dinas Perumahan Kotamadya Padang pada tahun 1984. Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional No.082/D2/2002 serta SK Menteri Pendidikan Nasional RI No 85/D/O/2000 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang.
“Kita telah menempati sejak 1984. Bahkan STISIP lahir 1987 dengan izin dari Departemen Pendidikan dan Kebudayan dengan lokasi kampus di Jalan AR Hakim No 6 Padang. Kemudian bangunan telah kita rawat dan kita perbaiki. Tapi secara tiba-tiba kita diminta mengosongkan. Tidak bisa begitu,” sanggah Nurharpani didampingi Ketua STIH Padang, Gokma Toni Parlindungan S, dan Ketua STISIP Padang, Murlis.
Hal senada juga disampaikan pembina YPKMI Padang, Davip Maldian. Ia mengatakan, pihak UNP tidak bisa secara tiba-tiba mengambil alih bangunan kampus STIH Padang. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina. Dalam pasal 7 ayat berbunyi (1) bahwa penyelesaian aset bekas milik asing/Cina diutamakan untuk tempat penyelenggaraaan tugas –tugas pemerintahan. Kemudian pasal 2 nya, berbunyi selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset bekas milik asing/Cina dapat diperoleh pihak ketiga dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Kemudian sesuai dengan ayat (3) menyebutkan, pihak ketiga sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan pihak yang secara terus menerus menempati/menghuni aset bekas asing/Cina paling singkat selama 5 tahun dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbounw dari organisasi /perkumpulan/yayasan terlarang/ekslusif rasial yang dahulu menguasai dan /atau memiliki aset dimaksud. Ayat (4), dalam hal pihak ketiga merupakan badan hukum, status badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum Indonesia yang tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum asing.
Proses pengajuan permohonan ini menurut Davip sudah dilakukan pihak STIH ke DJKN pada tahun 2014 lalu sesuai dengan arahan pihak DJKN sendiri. “Pihak DJKN datang ke kampus dan meminta kita membuat surat permohonan pelepasan hak dari negara dengan membayar kompensasi tertentu. Kita telah surati sesuai arahan mereka,” terang Davip.
Dengan dasar hukum itu, maka STIH Padang dalam hal ini YPKMI menurut Davip lebih berhak menempati gedung tersebut untuk kepentingan pendidikan. “Sebenarnya kitalah yang paling berhak menempatinya, bukan UNP,” tegasnya.
Ia berharap pihak UNP bisa memahani dan tidak semena-mena. Seperti yang diketahui, saat ini pihak UNP mendesak pihak STIH untuk mengosongkan lokasi kampus karena di sana akan dibangun labor entrepreneur UNP. Rektor UNP, Prof. Ganefri sebelumnya mengatakan, UNP membebaskan bangunan itu karena akan dibangun sarana pendidikan UNP.
Saat ini, sebut Ganefri, pemerintah pusat telah menganggarkan dana pembangunannya senilai Rp100 miliar untuk pembangunan labor entrepreneur.
“Kami akan bebaskan bangunan dan tanah itu. Lokasi itu adalah milik UNP dan akan kami bangun juga dalam tahun ini,” tegas Ganefri. (tin)

BACA JUGA  Pemko Padang Siap Tindaklanjuti Semua Temuan BPK-RI
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025