BERITA UTAMA

Selang Dua Hari, Lima Pengedar Digiring

0
×

Selang Dua Hari, Lima Pengedar Digiring

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO – Berada di bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan niat dua warga Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, masing-masing FA (23) dan IF (31) untuk manggaleh narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 04.00 WIB di dua tempat berbeda. FA ditangkap pertama kali di sebuah rumah di Jorong Padang Mungo, Nagari Andiang, Kecamatan Suliki oleh petugas yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli. Dari tangan FA dan hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Kemudian polisi melakukan pengembangan dari informasi FA. Sehingga diketahui ada seorang yang ikut melakukan mengedarkan narkoba berinisial IF. Tidak berlama-lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota langsung menangkap IF di sebuah pos ronda di Jorong Lombah, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki. Dari tangan IF polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba dibantu Anggota Satintelkam dan Satreskrim. Kasat Narkoba Iptu Hendri Has didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Mayu Herman dan Kanit Opsnal Bripka Marsandi memimpin langsung penangkapan, Sabtu (11/5) pukul 04.00 WIB di sebuah pos ronda di Jorong Lombah dan di sebuah rumah di Jorong Padang Mungo.
“Tim Opsnal Satresnarkoba dibantu anggota Satintelkam dan Satreskrim kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Narkoba dengan sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has didampingi Kasubag Humas AKP Yuhelman, Senin (13/5).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh itu menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari kedua tersangka, satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit handphone serta uang tunai sejumlah Rp1.300.000 yang diduga uang hasil transaksi narkotika jenis sabu.
Hingga kini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
3 Pengedar Ditangkap
Sehari sebelumnya, Jumat (10/5) sekitar pukul 05.00 WIB di dua rumah berbeda di Dusun Nan Duo, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka dan di Jorong Kampung Tangah, Nagari Talang Maur, tim opsnal Resnarkoba Polres Limapuluh Kota juga menangkap tiga orang pengedar satu di antaranya perempuan masing-masing EN (37), VDP (26) keduanya warga Kampuang Tangah, sementara A (51) warga Simpang Kapuak.
Bersama ketiganya polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening disimpan dalam dompet warna hitam. Satu paket plastik bening yang diduga persediaan untuk memaketkan narkotika jenis sabu, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp4 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dan cemas dengan peredaran narkoba. Kemudian melaporkan aktivitas mereka yang diduga terkait narkoba. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati diduga seorang pengedar narkoba hingga ditangkap. Dari hasil pengembangan kemudian baru diamankan tiga terduga pengedar narkoba.
“Dari tangan tersangka kita amankan sejumlah barang bukti narkoba dan HP serta uang tunai diduga hasil transaksi narkoba,” jelas Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has dan Kasubag Humas AKP Yuhelman, Jumat (10/5). (us)