DHARMASRAYA , METRO – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di rumahnya di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan, Sungai Rumbai, Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan menyebutkan, penangkapan berkat adanya informasi masyarakat tentang pasutri yang mengedarkan sabu. Tim mengadakan pengintaian dan sekitar pukul 14.00 WIB diakukan penangkapan MFL (23) dan RNS (25) di rumahnya.
“Turut disaksikan perangkat nagari dan masyarakat setempat,” ucap Kasat.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip sedang warna bening yang berisikan 7 plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga sabu. Satu plastik klip sedang warna bening yang berisi 5 plastik klip sabu, satu plastik klip sedang warna bening yang berisikan 4 plastik klip warna bening berisi sabu.
Selanjutnya satu timbangan digigal warna hitam, uang Rp400 ribu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik warna bening, satu unit Iphone 6s warna rose gold, 1 unit HP Nokia warna hitam. “Mereka langsung dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk tes urine dengan hasil positif metavetamin (sabu),” katanya.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. ”Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” sebut Kasat. (g)





