AIAPACAH, METRO – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Pemko Padang, Andri Yulika mengatakan, pencairan THR ASN dan gaji 13 menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan edaran Dirjen.
Hingga kini, dua dokumen tersebut, kata Andri belum diterima Pemko Padang. Namun berdasarkan tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji 13 PNS berdekatan.
THR dibayarkan kepada ASN dan tenaga honorer sebanyak satu bulan gaji. Begitu juga dengan gaji 13 yang diperuntukan untuk menutupi biaya pendidikan.
“Kita tunggu saja. Sampai sekarang suratnya belum ada,” sebut Andri.
Salah seorang ASN Pemko Padang, Ali (45) mengaku, sangat berharap gaji 13 dan THR bisa cair jelang lebaran. Sehingga uangnya bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan menghadapi lebaran serta membayar biaya sekolah anak.
”Tahun kemarin pencairannya berdekatan. Tahun kini juga berharap juga sama,” tegasnya.
ASN lainnya, Ardi (38) juga berharap yang sama. Menurut dia, kehadiran THR dan gaji 13 cukup meringankan PNS memenuhi kebutuhan.
“Ini yang kita tunggu tiap tahunnya. Semoga cepat,” katanya. (tin)