PARIAMAN, METRO – Wali Kota Pariaman H Genius Umar menyatakan berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara selama ini berbagai jenis program daerah di Kota Pariman telah berjalan dengan baik.
Lihat saja dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota Pariaman tahun 2018 terungkapnya.
”Kenapa tidak , Alhamdulillah pada hari ini LKPj Walikota Pariaman tahun 2018 telah disahkan meski dengan catatatan,” kata Genius Umar, kemarin, usai pengesahan LKPj tahun 2018.
Katanya, DPRD Kota Pariaman telah menghasilkan rekomendasi untuk evaluasi semua program daerah ke depan untuk lebih baik lagi, dimana rekomendasi itu merupakan hasil kerja keras Pansus melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap LKPj tersebut.
Rekomendasi tersebut, memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang harus ditindak lanjuti.” Kami menyadari betapa tingginya perhatian DPRD terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama ini dengan segenap keberhasilan dan kekurangannya,” ungkapnya.
”Semoga keharmonisan dan kemitraan seluruh stakeholder di Kota Pariaman dapat tetap terjalin lebih erat di masa yang akan datang guna pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Pariaman menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD mengenai LKPj Walikota Pariaman Tahun 2018, bertempat di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Pariaman.
Dalam Rekomendasinya yang dibacakan oleh Ketua tim Pansus LKPj, Reza Saputra mengatakan bahwa DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah daerah yang senantiasa menjunjung objektivitas dan tetap bersikap kritis konstruktif bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pariaman.
”Fungsi pengawasan merupakan salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi terhadap LKPJ Walikota merupakan salah satu fungsi pengawasan,” ujarnya.
LKPj Walikota Pariaman Tahun 2018 dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman melalui Panitia Khusus LKPj akhir Tahun 2018 yang dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman Nomor: 03/KEP.D/DPRD/IV/2019.
”Di dalam Pansus ini kami telah mempelajari, menelaah, dan mengevaluasi LKPj Walikota Pariaman Tahun 2018 terutama kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pada akhirnya memberikan rekomendasi, serta mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui Walikota Pariaman agar dapat melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan tersebut,” ungkap mantan Ketua DPD KNPI Kota Pariaman ini.
Pada pemaparan Rekomendasinya, Reza Saputra juga mengungkapkan hasil kajian Pansus DPRD ini, terhadap LKPj Walikota Pariaman Tahun 2018, mulai dari rendahnya serapan anggaran belanja daerah Kota Pariaman.
”Anggaran Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp.622.513.381.935,53 yang terealisasi hanya sebesar Rp.542.725.474.889,73 atau 87,18% dari target, artinya ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) belanja daerah Kota Pariaman sebesar Rp.79.787.907.045,80, dan belum maksimalnya pencapaian target PAD yang ditetapkan.
“Banyaknya pembangunan infrastruktur yang tidak selesai juga disoroti oleh tim Pansus, dimana kami lihat ada 3 kegiatan yang diputus kontrak dan diblaklist kontraktornya, serta ada 6 paket pekerjaan lainnya yang putus kontrak dengan kontraktornya,” katanya.
Reza juga menyampaikan rekomendasi tentang pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, antara lain pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dan penataan ruang, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar, yaitu urusan Lingkungan Hidup, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal Daerah, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan.
”Selain itu kami juga memberikan Rekomendasi dalam Urusan Pilihan, yaitu dalam bidang Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, dan juga Rekomendasi Terkait Urusan Fungsi Penunjang dalam hal Urusan Kepegawaian,” tandasnya. (efa)