BERITA UTAMA

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medos, Mulai 28 Maret akan Dinonaktifkan

6
×

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medos, Mulai 28 Maret akan Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
UMUMKAN— Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengumumkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

JAKARTA, METROKementerian Komunikasi dan Digital pada Ju­mat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Ta­hun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Ta­hun 2025 tentang Tata Ke­lola Penyelenggaraan Sis­tem Elektronik dalam Pe­lindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak be­rusia di bawah 16 tahun ti­dak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3).

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapan peraturan ter­sebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Baca Juga  Bertambah 13, Positif Covid-19 di Sumbar 775 Kasus

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidak­nya­manan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.

Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan de­mi melindungi anak-anak.

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pem­­batasan akses anak ke plat­form digital.  Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nya­ta yang mengintai me­re­ka di ruang digital, seper­ti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.

Baca Juga  Geger! Mayat Pria Dikerubungi Biawak di Kebun Sawit, Tak Utuh dan Membusuk, Identitasnya belum Diketahui

“Melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.

Meutya menyatakan pihaknya menyadari implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ke­ti­daknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua bisa saja kebingungan menghadapi keluhan tersebut. Namun, menurutnya langkah ini tetap perlu dilakukan di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan me­numbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya. (*)