BERITA UTAMA

Kejagung Setor Rp58,1 Miliar Hasil Kasus Judi Online ke Kas Negara

0
×

Kejagung Setor Rp58,1 Miliar Hasil Kasus Judi Online ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Jumpa pers perampasan aset kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

JAKARTA, METRO— Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyetorkan uang senilai Rp58,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana perjudian online yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah selesai dan menjadi bagian dari upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Dana itu sebelumnya disita dalam perkara perjudian daring yang ditangani aparat pe­negak hukum.

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Muttaqin Harahap, mengatakan langkah ini merupakan bukti nyata keberhasilan kerja sama an­tara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara perjudian online.

Menurutnya, proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkrah,” kata Muttaqin dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim Polri. Selanjutnya, uang sitaan itu langsung diproses untuk disetorkan ke kas negara.

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” ujar­­nya.

Baca Juga  Tips Memaksimalkan Produktivitas selama Bulan Ramadhan

Muttaqin menegaskan bahwa setiap harta rampasan dari tindak pidana akan dikelola secara transparan. Dana hasil sitaan dari kasus perjudian online dan tindak pidana pencucian uang tersebut dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus kejahatan fi­nansial tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku. Pemulihan aset juga menjadi langkah pen­ting untuk meminimalkan kerugian negara dan ma­syarakat.

Muttaqin juga me­nga­presiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang telah menerapkan aturan hukum secara maksimal dalam penanganan perkara ini.

“Sekali lagi, kami me­ngapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam pe­negakan hukum judi online dan TPPU,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menye­rahkan uang Rp58,1 miliar kepada jaksa untuk dieksekusi. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan penyerahan uang ter­sebut merupakan implementasi dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Baca Juga  Diskualifikasi dari Liga Europa, Fans Crystal Palace Gempur UEFA dan CAS dengan Protes

Dalam perkara ini, penyidik tidak menetapkan tersangka karena transaksi dilakukan menggunakan rekening nominee. Oleh karena itu, fokus penyeli­dikan diarahkan pada pemutusan aliran dana sin­dikat perjudian online.

“Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasio­nal,” kata Himawan.

Ia menambahkan keberhasilan eksekusi aset ini merupakan hasil sinergi berbagai lembaga dalam memberantas praktik perjudian online.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhu­kam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini,” ujar­nya.

Uang sitaan tersebut kemudian diserahkan secara simbolis oleh Hima­wan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady. Selanjutnya dana tersebut disetorkan ke negara melalui analis keuangan negara dari Kementerian Ke­uangan Republik Indonesia, Sunawan Agung Saksono.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Penerangan Ma­syarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko serta Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono. (*/rom)