METRO BISNIS

Evi Yandri Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Pembangunan Daerah

0
×

Evi Yandri Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menyosialisasikan pajak air permukaan (PAP) di Kabupaten Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO-Pajak air permukaan (PAP) bukan objek pajak baru. Namun objek pajak lama yang telah ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1  Tahun 2022.  Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat kegiatan sosia­lisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3).

Evi Yandri mengatakan sejak tahun 2022 itu PAP yang menjadi kewenangan provinsi telah dilaksanakan. Namun belum dioptimalkan. Untuk itu lah se­karang pemerintah provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal.

“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk ke­perluan komersial dan industri,” katanya.

Baca Juga  Membangun Kemandirian Petrokimia, Lotte Chemical Indonesia Perkuat Ekosistem Industri

Item ini pun, kata Evi Yandri telah diatur dalam UU tersebut. Menilik UU tersebut maka wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib membayar PAP.

“Untuk menerapkan PAP di Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari bagaimana penerapannya di provinsi lain. Hal serupa juga dilakukan Pemprov.  Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pemba­ngunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” paparnya lagi.

Untuk itulah, lanjut Evi Yandri, PAP tidaklah memberatkan. Ia mencontohkan misalanya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta.

Baca Juga  “Berbagi Sembako Rutin untuk Dhuafa”,  YBM PLN UIP Sumbagteng di penghujung tahun 2021

“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” paparnya lagi.

Evi Yandri berharap PAP bisa menyokong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi ma­sya­rakat. Melalui PAP pula pe­laku usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi.

Saat sosialisasi tersebut hadir Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda , Asisten 3 Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. Terutama pula hadir para pelaku u­saha/industri kabupaten Sijunjung. (*)