LIMAPULUHKOTA, METRO— BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang juga merupakan penerima zakat (mustahik) di daerah tersebut.
Kerjasama ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti tukang becak, tukang kayu, pedagang, dan profesi lainnya yang memiliki risiko saat menjalankan aktivitas kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas di tingkat pusat. Program ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Berdasarkan data, terdapat sekitar 126.000 masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang bekerja di sektor informal dan membutuhkan perlindungan kerja. Namun, saat ini baru sekitar 17.000 pekerja yang telah terdaftar dan terlindungi,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan jumlah kepesertaan pekerja rentan dapat terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Sementara itu, Ketua Baznas Lima Puluh Kota, Yulius S.Ag., M.Ag., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk santunan dan beasiswa bagi ahli waris.
Ke depan, Baznas berencana memperluas sosialisasi program ini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penyuluh agama, serta jaringan di tingkat nagari agar lebih banyak pekerja rentan yang dapat terdaftar dan memperoleh perlindungan.
Kolaborasi ini diharapkan berjalan berkelanjutan sehingga para mustahik yang berprofesi sebagai pekerja rentan di Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. (uus)





