JAKARTA, METRO— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/3).
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo sebagaimana dalam keterangan tertulis MKRI, Rabu (4/3).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa hingga tahap pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti yang dipersyaratkan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Namun, dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK, pemohon juga tidak hadir.
Dalam permohonannya, Syah Wardi menyatakan bahwa sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia menilai ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.
Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Pada pokok permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan.
Pemohon menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap tindakan merokok saat berkendara merupakan contoh kekosongan norma. Ia berpendapat, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta menimbulkan risiko gangguan akibat abu, bara api, atau puntung rokok yang jatuh.
Namun demikian, Mahkamah tidak memasuki pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil. Ketiadaan alat bukti serta ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan menjadi pertimbangan utama sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang. (jpg)





