SOLOK, METRO— Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus seorang pemuda yang terlibaat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (3/3sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap, pemuda berinisial RA (26) sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan berisi ganja. Namun aksi pelaku ketahuan oleh petugas sehingga pelaku diminta mengambil bungkusan yang dibuangnya itu.
Setelah itu, petugas membawa pelaku ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, di dalam rumah pelaku, ditemukan lagi dua paket ganja yang disimpannya dalam toples di lemari garasi mobil rumah pelaku. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti kertas untuk melenting ganja dan satu unit Handphone (Hp).
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RA ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli ganja di kawasan itu.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengintai gerak-gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan barang bukti, langsung kami tangkap di pinggir jalan,” kata AKP Repaldi, Rabu (4/3).
Dijelaskan AKP Repaldi, keberadaan pelaku di lokasi penangkapan diduga kuat hendak mengantarkan pesan ganja kepada pelanggannya. Bahkan, ketika ditangkap, pelaku sempat membuang satu paket ganja untuk menghilangkan barang bukti.
“Saat diamankan, kami menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah tidak jauh dari posisi pelaku. Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui kalau satu paket ganja itu merupakan miliknya,” ungkap AKP Repaldi.
DAKP Repaldi menambahkan,
Curiga masih ada barang bukti lainnya di rumah pelaku, kata AKP Repaldi, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan di garasi rumah tersangka, tepatnya di dalam sebuah toples yang berada di lemari, ditemukan dua paket lainnya diduga berisi ganja yang juga dibungkus plastik klip bening, serta satu pack kertas papir merek Wayang.
“Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna kuning lengkap dengan kartu SIM yang saat itu berada di saku celana belakang sebelah kanan tersangka. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya dan mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut,” tegas AKP Repaldi.
Setelah itu, tutur AKP Repaldi, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tukasnya. (*)





