PAYAKUMBUH/50 KOTA

Hormati Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno, Pemko Instruksikan KibarkanBendera Setengah Tiang Tiga Hari

1
×

Hormati Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno, Pemko Instruksikan KibarkanBendera Setengah Tiang Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
KIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG— Pemko Payakumbuh turut berduka atas meninggalnya Wapres ke-6 Try Sutrsino, dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

PAYAKUMBUH, METRO— Pemko Payakumbuh turut berduka yang mendalam atas wafatnya Wa­kil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, Senin (2/3) dalam usia 90 tahun. Kabar duka ini langsung direspon Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dengan menginstruksikan pengibaran Bendera Me­rah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan a­tas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga ma­sya­rakat untuk bersama-sa­ma mengibarkan Bendera Merah Putih setengah ti­ang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya,” kata Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh.

Zulmaeta menerbit­kan Surat Edaran Nomor 200.3.4/37/Kesbangpol/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Sete­ngah Tiang dan Hari Ber­kabung Nasional sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, ia meminta unsur Forkopimda, pejabat Pemko Payakumbuh, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan nonformal, BUMN, BUMD, pihak swasta, hingga seluruh komponen ma­sya­rakat mengibarkan Bendera Negara setengah tiang mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional menyusul wafatnya Try Sutrisno pada 2 Maret 2026 saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca Juga  Launching BRI Incubator Goes to Cluster, Pemko Teken Kerja Sama dengan BRI

Zulmaeta menegaskan seluruh elemen ma­syarakat perlu mematuhi ketentuan itu sesuai peraturan perundang-unda­ngan yang berlaku.

Ia menilai pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk duka cita dan penghormatan atas dedikasi almarhum kepada Republik Indonesia. “Suasana berkabung nasional ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Pemko Payakumbuh juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan edaran tersebut agar pelaksanaannya berjalan serentak dan tertib. (uus)